Polisi Segel Industri Peleburan Alumunium di Cilincing Jakarta Utara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mengapresiasi jajaran aparat kepolisian yang telah menindak tegas dugaan pelanggaran hukum terhadap aktivitas industri peleburan alumunium di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko mengatakan, tindakan tegas aparat kepolisian ini tepat lantaran dianggap adanya dugaan pelanggaran pidana terhadap aktivitas peleburan alumunium tersebut. Salah satunya pemilik tidak mengantongi perizinan terhadap adanya aktivitas industri yang dilakukan.
"Apresiasi yang tinggi untuk jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah menindak tegas adanya aktivitas peleburan alumunium yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Sigit, saat ditemui di Kampung Akuarium, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Meski begitu, dia memastikan seluruh proses penegakan hukum berada pada aparat kepolisian. Sedangkan pemerintah kota tetap berkonsentrasi sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satunya dengan memasang alat pengukur kualitas udara pada setiap industri yang ber-cerobong asap.
"Terkait dengan kasus hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Metro Jakarta Utara dan kita konsen dengan instruksi gubernur itu bahwa setiap industri yang menggunakan cerobong asap akan dipasang alat pengukur kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menegaskan, pihaknya telah melakukan penyegelan satu lokasi industri peleburan alumunium di kawasan tersebut.
Termasuk menyita beberapa alat bukti seperti alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran. "Lima saksi juga kita periksa yakni satu orang pemilik dan empat orang pekerja berinisial MN, Krl, Iw, Fhr, dan Fzn," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana susuai undang-undang lingkungan hidup ataupun undang-undang perdagangan. Apalagi asap yang dihasilkan industri itu pun telah diketahui telah melebihi ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan dalam undang-undang lingkungan hidup.
"Kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Artinya, walaupun nanti proses penyidikannya jika terbukti ada dugaan tindak pidana dan kami (polisi) yang menangani. Tapi paling tidak pada saat kita lakukan pengecekan ataupun turun ke lapangan tetap ada pendampingan dari pemerintah," tutupnya.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko mengatakan, tindakan tegas aparat kepolisian ini tepat lantaran dianggap adanya dugaan pelanggaran pidana terhadap aktivitas peleburan alumunium tersebut. Salah satunya pemilik tidak mengantongi perizinan terhadap adanya aktivitas industri yang dilakukan.
"Apresiasi yang tinggi untuk jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah menindak tegas adanya aktivitas peleburan alumunium yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Sigit, saat ditemui di Kampung Akuarium, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Meski begitu, dia memastikan seluruh proses penegakan hukum berada pada aparat kepolisian. Sedangkan pemerintah kota tetap berkonsentrasi sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satunya dengan memasang alat pengukur kualitas udara pada setiap industri yang ber-cerobong asap.
"Terkait dengan kasus hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Metro Jakarta Utara dan kita konsen dengan instruksi gubernur itu bahwa setiap industri yang menggunakan cerobong asap akan dipasang alat pengukur kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menegaskan, pihaknya telah melakukan penyegelan satu lokasi industri peleburan alumunium di kawasan tersebut.
Termasuk menyita beberapa alat bukti seperti alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran. "Lima saksi juga kita periksa yakni satu orang pemilik dan empat orang pekerja berinisial MN, Krl, Iw, Fhr, dan Fzn," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana susuai undang-undang lingkungan hidup ataupun undang-undang perdagangan. Apalagi asap yang dihasilkan industri itu pun telah diketahui telah melebihi ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan dalam undang-undang lingkungan hidup.
"Kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Artinya, walaupun nanti proses penyidikannya jika terbukti ada dugaan tindak pidana dan kami (polisi) yang menangani. Tapi paling tidak pada saat kita lakukan pengecekan ataupun turun ke lapangan tetap ada pendampingan dari pemerintah," tutupnya.
(thm)