Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan
A
A
A
JAKARTA - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel. Andrew dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat gedung.
Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan, awalnya Titi meminjam uang ke David Wira yang disebut-sebut sebagai orang dekat Andrew sebesar Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, November 2018. Kemudian, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat itu berubah nama menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Bahkan, kata dia, saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
"Pasal yang dilaporkan tentang pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tuturnya.
Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan, awalnya Titi meminjam uang ke David Wira yang disebut-sebut sebagai orang dekat Andrew sebesar Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, November 2018. Kemudian, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat itu berubah nama menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Bahkan, kata dia, saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
"Pasal yang dilaporkan tentang pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tuturnya.
(mhd)