Langgar Ganjil Genap, Tiga Mobil Pelat Genap Ditilang di Matraman
A
A
A
JAKARTA - Hari pertama penindakan perluasan ganjil genap di Jalan Matraman menuju Jalan Pramuka banyak pengendara mobil pribadi terkena tilang pada Senin (9/9/2019).
Pantauan SINDOnews di perempatan Matraman ke arah Salemba dan Senen, serta yang mengarah ke Jalan Pramuka dan dari Jalan Pramuka yang mengarah ke Jatinegara. Nampak petugas kepolisian berjaga mengamankan lalu lintas dan mengawasi kendaraan yang tidak sesuai dengan pemberlakukan perluasan ganjil genap.
Tiga kendaraan dengan plat nomor polisi genap diberhentikan oleh pihak kepolisian di kawasan tersebut. Saat itu pun mereka langsung diberikan surat tilang oleh polisi. Ketika diwawancarai, para pengendara mobil yang melanggar tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pemberlakuan aturan ganjil-genap di kawasan itu pada hari ini.
"Iya, aku enggak tahu ada aturan ganjil-genap. Ternyata sudah mulai hari ini. Sebenarnya tidak tahu juga sih kalau ini kena ganjil-genap," ujar Dellisaa pada Senin (9/9/2019).( Baca: Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu )
Saat ini petugas kepolisian lalu lintas Polrestro Jakarta Timur lum bisa memastikan jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap hari ini."Belum bisa, nanti di atas jam 10 lah kita baru hitung berapanya," kata petugas di lokasi.
Pantauan SINDOnews di perempatan Matraman ke arah Salemba dan Senen, serta yang mengarah ke Jalan Pramuka dan dari Jalan Pramuka yang mengarah ke Jatinegara. Nampak petugas kepolisian berjaga mengamankan lalu lintas dan mengawasi kendaraan yang tidak sesuai dengan pemberlakukan perluasan ganjil genap.
Tiga kendaraan dengan plat nomor polisi genap diberhentikan oleh pihak kepolisian di kawasan tersebut. Saat itu pun mereka langsung diberikan surat tilang oleh polisi. Ketika diwawancarai, para pengendara mobil yang melanggar tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pemberlakuan aturan ganjil-genap di kawasan itu pada hari ini.
"Iya, aku enggak tahu ada aturan ganjil-genap. Ternyata sudah mulai hari ini. Sebenarnya tidak tahu juga sih kalau ini kena ganjil-genap," ujar Dellisaa pada Senin (9/9/2019).( Baca: Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu )
Saat ini petugas kepolisian lalu lintas Polrestro Jakarta Timur lum bisa memastikan jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap hari ini."Belum bisa, nanti di atas jam 10 lah kita baru hitung berapanya," kata petugas di lokasi.
(whb)