Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu

Senin, 09 September 2019 - 09:02 WIB
Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu
Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenai denda maksimal Rp500.000. Kendaraan yang tak ingin ditindak tegas diimbau pula mengambil rute alternatif.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin mengatakan, mulai Senin (9/9/2019) setiap kendaraan yang kedapatan melanggar di kawasan perluasan ganjil genap bakal ditilang maksimal Rp500.000."Hari ini berlaku efektif sanksi, jadi sesuai dengan Undang Undang No 22/2009 tentang Angkutan Jalan, sanksi pelanggaran lalu lintas ganjil genap itu bisa pidana kurungan badan dua bulan dan atau denda maksimal Rp500.000," kata Syafrin kepada wartawan Senin (9/9/2019).

Syafrin mengimbau agar warga Jakarta untuk mulai taat pada larangan melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraannya. Untuk melakukan pengawasan dan penindakan ribuan personel dari Dishub dan Polda Metro Jaya diterjunkan.( Baca: Terkena Perluasan Ganjil Genap, Hindari Ruas Jalan Ini )

"Petugas Dishub DKI 500 dan kepolisian 750 personel dan kita sebar sepanjang 25 ruas jalan. Artinya kita bahu membahu menegakkan hukum terkait dengan implementasi kebijakan ganjil genap," ujarnya di Fatmawati.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9470 seconds (0.1#10.140)