Pelaku Pelecehan Gadis Muda di Lampu Merah Bekasi Diringkus

Minggu, 08 September 2019 - 15:33 WIB
Pelaku Pelecehan Gadis...
Pelaku Pelecehan Gadis Muda di Lampu Merah Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Pelaku pelecahan terhadap seorang pengendara kendaraan bermotor di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi akhirnya terciduk. Kasus pelecehan yang menimpa seorang gadis cantik bernama HN (23) sempat viral dan jadi perbincangan di media sosial (medos).

Pelaku, Teguh Satria Putra (37) ditangkap di kediamannya di Bekasi pada Sabtu, 7 September 2019 kemarin."Setelah kami melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, akhirnya tersangka kami amankan," ungkap Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Minggu (8/9/2019).

Eka menerangkan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa, 3 September 2019 lalu sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, HN yang mengendarai motor menjadi korban pelecehan di muka umum. Di lampu merah, pelaku sempat berteriak tak senonoh kepada korban.

Bahkan, di lokasi itu pelaku yang sedang menelepon bersama temannya, dengan suara keras mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan. Saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba menghindar.

Namun, pelaku tetap membuntuti korban."Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?'," ungkapnya.

Aksi itu sempat viral setelah korban meng-upload unggahan video di media sosial. Bahkan, banyak warga net yang meminta agar petugas menangkap pelaku.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengakui, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pelecehan yang dilakukanya hanya untuk menarik perhatian."Katanya hanya iseng saja, buat narik perhatian terutama kepada kaum perempuan," katanya.

Menurutnya, sampai saat ini penyidik masih menggali keterangan lebih dalam perihal kasus pelecehan di depan umum yang dilakukan oleh pelaku terhadap mahasiwi tersebut."Untuk lebih dalamnya belum diketahui, soal kelainan seksual, tidak juga, masih kita dalami namun sudah masuk unsur pidana," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama selama dua tahun delapan bulan penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)