Bebas Melintas Ganjil Genap, DKI Keluarkan 231 Stiker Khusus Difabel

Sabtu, 07 September 2019 - 19:02 WIB
Bebas Melintas Ganjil Genap, DKI Keluarkan 231 Stiker Khusus Difabel
Bebas Melintas Ganjil Genap, DKI Keluarkan 231 Stiker Khusus Difabel
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan mulai memberlakukan perluasan kawasan ganjil genap di 16 ruas jalan baru. Sedangkan untuk kendaraan pembawa penyandang disabilitas, Dishub DKI mengeluarkan stiker khusus agar kendaraan tersebut bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberi keringanan bagi penyandang disabilitas yang tak dapat mengakses angkutan umum agar dapat terbebas melintas di jalur ganjil genap.

"Jika yang bersangkutan memiliki kendala atau hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang ada di Jakarta, maka stiker kita berikan," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/9/2019). (Baca Juga: Bebas Ganjil Genap, Kendaraan Disabilitas Diberi Stiker Khusus)

Untuk stiker disabilitas itu, lanjutnya, Dishub DKI sudah menerbitkan sebanyak 231 stiker. "Kemudian dalam proses yang sudah mengajukan sebanyak 125 stiker," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, namun apabila yang bersangkutan diketahui tidak memiliki kendala dengan fisiknya untuk mengakses angkutan umum, maka pihaknya yang dibantu jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi di lapangan berupa penilangan. (Baca Juga: Imbas Perluasan Ganjil Genap, Pedagang Glodok Mengaku Tekor)

"Kita tidak akan memberikan stiker jika tidak ada permohonan, karena sistem angkutan umum Trans Jakarta saat ini juga sudah memberikan fasilitas terhadap masyarakat kaum disabilitas untuk dapat dengan mudah mengakses," ujar Syafrin.

Dia menggaris bawahi, sejatinya Dishub sudah melakukan sosialisasi sejak 7 Agustus lalu mengenai tata cara untuk mendapatkan stiker terbebas aturan ganjil genap bagi penyandang disabilitas.

"Ketika suarat dan kelengakapan administrasi sudah diajukan ke kami, kemudian kita proses maksimal 3 hari tidak lama kita untuk memberikan persetujuan bahwa itu diberikan stiker," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3793 seconds (0.1#10.140)