Ingat, Senin Berlaku untuk Kendaraan Berpelat Ganjil

Sabtu, 07 September 2019 - 14:41 WIB
Ingat, Senin Berlaku...
Ingat, Senin Berlaku untuk Kendaraan Berpelat Ganjil
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI bakal memberlakukan perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan mulai Senin 9 September 2019. Untuk hari pertama itu, kendaraan yang dibolehkan melintas adalah yang nomor polisinya berakhiran ganjil.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menjaga kawasan ganjil genap.

"Pada Senin lusa kendaraan yang dibolehkan adalah yang bernomor polisi berakhiran ganjil, karena tepat pada tanggal 9," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/9/2019).

Untuk menjaga kawasan ganjil genap, Dishub DKI akan dibantu petugas dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Mereka akan disebar kesejumlah jalan yang menjadi jalur ganjil genap.

"Petugas kami nanti akan dibantu polisi, karena untuk menindak kendaraan yang melanggar ganjil genap kewenangannya ada di polisi," terangnya. (Baca Juga: Uji Coba Berakhir, Taksi Online Melintas di Kawasan Ganjil Genap Kena Tilang)

Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)