Uji Coba Berakhir, Taksi Online Melintas di Kawasan Ganjil Genap Kena Tilang
A
A
A
JAKARTA - Masa uji coba perluasan rute ganjil genap berakhir pada Jumat 6 September 2019. Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya bersiap menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tidak diberikan pengecualian dalam penerapan perluasan ganjil genap. Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
"Untuk pengecualian sebagaimana kita ketahui itu diberikan kepada 13 jenis kendaraan, nah bagaimana dengan angkutan online? Perlu dipahami bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan pengecualian dalam konteks penandaan terhadap angkutan online karena Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018," kata Syafrin ditaman budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan.
Syafrin menuturkan, pihaknya akan patuh terhadap ketetapan Mahkamah Agung soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dia menggaris bawahi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak bisa menerbitkan stiker untuk taksi online agar terbebas dari sanksi ganjil genap.
"Kami berikan ruang kepada kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polda Metro Jaya. Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tidak diberikan pengecualian dalam penerapan perluasan ganjil genap. Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
"Untuk pengecualian sebagaimana kita ketahui itu diberikan kepada 13 jenis kendaraan, nah bagaimana dengan angkutan online? Perlu dipahami bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan pengecualian dalam konteks penandaan terhadap angkutan online karena Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018," kata Syafrin ditaman budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan.
Syafrin menuturkan, pihaknya akan patuh terhadap ketetapan Mahkamah Agung soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dia menggaris bawahi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak bisa menerbitkan stiker untuk taksi online agar terbebas dari sanksi ganjil genap.
"Kami berikan ruang kepada kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polda Metro Jaya. Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama," tandasnya.
(wib)