Fraksi PAN Dukung Rencana DKI Perbolehkan PKL Berjualan di Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang bagi para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI.
Anggota Fraksi-PAN, Zita Anjani mengatakan, kebijakan yang diambil Pemprov DKI merupakan bentuk perhatian bagi rakyat kecil. Hal itu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian mereka."Saya melihat maksud Gubernur itu baik karena membantu rakyat kecil untuk lebih berdaya. Yang jauh lebih penting, kami ingin usaha kecil menjadi penggerak ekonomi warga," ujar Zita, Jumat (6/9/2019).
Dia menilai pihak yang berseberangan dengan rencana tersebut, untuk memberikan ruang bagi para PKL dapat berjualan di trotoar sebagai pihak yang pesimistis akan kinerja dari Pemprov DKI dalam melakukan pengawasan bagi para PKL.( Baca: Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar )
Meski demikian, Zita meminta Pemprov DKI berpijak pada landasan hukum yang kuat agar wacana itu dapat diterapkan sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki."Kalau dalam UU Lalu Lintas, trotoar itu untuk pejalan kaki dan memang tidak boleh ada gangguan. Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak akan menjadi gangguan bagi pejalan kaki," ucapnya.
Anggota Fraksi-PAN, Zita Anjani mengatakan, kebijakan yang diambil Pemprov DKI merupakan bentuk perhatian bagi rakyat kecil. Hal itu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian mereka."Saya melihat maksud Gubernur itu baik karena membantu rakyat kecil untuk lebih berdaya. Yang jauh lebih penting, kami ingin usaha kecil menjadi penggerak ekonomi warga," ujar Zita, Jumat (6/9/2019).
Dia menilai pihak yang berseberangan dengan rencana tersebut, untuk memberikan ruang bagi para PKL dapat berjualan di trotoar sebagai pihak yang pesimistis akan kinerja dari Pemprov DKI dalam melakukan pengawasan bagi para PKL.( Baca: Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar )
Meski demikian, Zita meminta Pemprov DKI berpijak pada landasan hukum yang kuat agar wacana itu dapat diterapkan sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki."Kalau dalam UU Lalu Lintas, trotoar itu untuk pejalan kaki dan memang tidak boleh ada gangguan. Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak akan menjadi gangguan bagi pejalan kaki," ucapnya.
(whb)