Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar

Rabu, 04 September 2019 - 16:31 WIB
Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar
Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pastikan akan mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) untuk dapat berjualan di atas trotoar . Langkah itu diambil berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur PKL salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Anies menuturkan, pemberian ruang bagi PKL sudah banyak diterapkan di kota-kota maju di belahan negara lain. (Baca Juga: PKL Boleh Jualan di Trotoar, Anies Ingin Ada Kesetaraan di Jakarta
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," ungkapnya. (Baca Juga: Soal PKL Dilarang Berjualan, Anies Paparkan Konsep Keadilan di Milad FPI
Kemudian Anies menggaris bawahi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang PKL berjualan di atas trotoar itu konteksnya hanya merujuk pada pedagang yang dulu menempati jalan Jatibaru Tanah Abang.

Terlebih Anies berpendapat, putusan MA sudah kedaluwarsa mengingat putusan dikeluarkan setelah PKL direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

"Kelihatannya ada pemahaman yang keliru seakan-akan keputusan itu berdampak ke PKL di Trotoar. Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita. Karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA," ujar Anies.

Tak hanya itu, Anies mengatakan, putusan MA yang menganulir Pasal 25 ayat 1 Perda nomor 8 tahun 2017 tentang ketertiban umum karena bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu tak bisa membuta PKL untuk tak berkegiatan di atas trotoar.

Anies mengatakan, selain Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur pemberdayaan PKL di atas trotoar juga telah termaktub dalam ketentuan hukum yang lain seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," pungkasnya. (Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4879 seconds (0.1#10.140)