Tiga DPO Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Diringkus di Sumsel

Jum'at, 06 September 2019 - 18:31 WIB
Tiga DPO Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Diringkus di Sumsel
Tiga DPO Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Diringkus di Sumsel
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama dan M Adi Pradana yang diotaki oleh istrinya sendiri Aulia Kesuma. Ketiganya ditangkap di Dusun 4, Kecamatan Mekakau Ilir OKU Selatan, Sumatera Selatan, yakni Rodi (36), Suproyanto alias Alpat (20), dan Karisni alias Tini (43).

"Jadi total sudah tujuh tersangka kita amankan, tiga tersangka baru kami amankan di Kebun Kopi, Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis, 5 September kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Jumat (6/9/2019). (Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri)

Menurutnya, ketiganya sengaja lari ke sebuah gubuk milik keluarga tersangka Rodi di wilayah Sumsel untuk menghindari kejaran polisi. Untuk sampai ke gubuk persembunyian ketiga pelaku, polisi membutuhkan waktu 2 jam dengan berjalan kaki.

Adapun ketiganya, kata dia, ikut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap kedua korban. Rodi berperan menerima uang operasional, mengeluarkan ide untuk melakukan pembunuhan. Rodi juga yang menyarankan Aulia Kesuma membeli handuk kuning, menyarankan untuk menyekap korban, dan menawarkan diri untuk membekap korban Edi.

Lalu, kata dia, Alpat perannya memberikan ide membakar korban dengan cara menusuk selang tengki mobil Toyota Calya sehingga bensin keluar dengan cara menetes. Dan Tini, ART Aulia, orang yang memperkenalkannya pada suaminya, Rodi untuk mencari dukun santet agar bisa menyantet korban Edi. (Baca Juga: Pembakaran Ayah dan Anak Tiri Terinspirasi Sinetron di Televisi)

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone dan kartu ATM. "Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya minimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6702 seconds (0.1#10.140)