Koalisi Pejalan Kaki Minta Anies Kaji Ulang PKL Berjualan di Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Ketua Koalisi Pejalan kaki, Alfred Sitorus meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk mengkaji kembali aturan terkait wacana Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan diberikan fasilitas berjualan di atas trotoar.
"Jadi ketika ruang pejalan kaki dipergunakan untuk fungsi lain, pak Gubernur dan timnya serta para ahli itu membedah dulu aturan yang ada agar jangan sampai tumpang tindih," kata Alfred saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Anies Sebut Ada Dasar Hukum PKL Dibolehkan Jualan di Trotoar)
Terlebih Alfred menyatakan, bahwa fasilitas trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Merujuk pada Undang-undang lalu lintas, sejatinya trotoar tidak dipisahkan dengan jalan raya karena merupakan satu kesatuan atau bagian dari jalan raya.
"Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, trotoar itu bagian dari pelengkap jalan," ujar Alfred.
Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta jangan sampai salah tafsir mengenai diperbolehkannya PKL berdagang di atas trotoar. (Baca Juga: Pemprov DKI Buat Aturan Baru PKL Berjualan di Trotoar)
Kemudian jika wacana itu benar diterapkan maka harus ada kejelasan Mengingat PKL yang ada di Tanah Abang sudah melebihi batas wajar dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pejalan kaki.
"Di Tanah Abang aja trotoarnya di pake oleh PKL, pejalan kaki sangat sulit sekali. Bukan masalah debat lagi tapi sudah menjadi ahli fungsi," ungkapnya.
Terakhir dia sangat mendukung mengenai kebijakan inovasi Pemprov DKI yang merevitalisasi trotoar di Jakarta. Kebijakan itu sangat memberi ruang bagi pejalan kaki, namun juga jangan sampai memakai dalih bahwa demi kebutuhan apapun trotoar itu bisa di malfungsikan.
"Jadi kami sangat senang dengan adanya revitalisasi trotoar. Tapi saya kira kembali lagi ke tornya, trotoar itu sebenarnya menurut Undang-undang lalu lintas fungsinya untuk apa ?" pungkasnya.
"Jadi ketika ruang pejalan kaki dipergunakan untuk fungsi lain, pak Gubernur dan timnya serta para ahli itu membedah dulu aturan yang ada agar jangan sampai tumpang tindih," kata Alfred saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Anies Sebut Ada Dasar Hukum PKL Dibolehkan Jualan di Trotoar)
Terlebih Alfred menyatakan, bahwa fasilitas trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Merujuk pada Undang-undang lalu lintas, sejatinya trotoar tidak dipisahkan dengan jalan raya karena merupakan satu kesatuan atau bagian dari jalan raya.
"Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, trotoar itu bagian dari pelengkap jalan," ujar Alfred.
Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta jangan sampai salah tafsir mengenai diperbolehkannya PKL berdagang di atas trotoar. (Baca Juga: Pemprov DKI Buat Aturan Baru PKL Berjualan di Trotoar)
Kemudian jika wacana itu benar diterapkan maka harus ada kejelasan Mengingat PKL yang ada di Tanah Abang sudah melebihi batas wajar dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pejalan kaki.
"Di Tanah Abang aja trotoarnya di pake oleh PKL, pejalan kaki sangat sulit sekali. Bukan masalah debat lagi tapi sudah menjadi ahli fungsi," ungkapnya.
Terakhir dia sangat mendukung mengenai kebijakan inovasi Pemprov DKI yang merevitalisasi trotoar di Jakarta. Kebijakan itu sangat memberi ruang bagi pejalan kaki, namun juga jangan sampai memakai dalih bahwa demi kebutuhan apapun trotoar itu bisa di malfungsikan.
"Jadi kami sangat senang dengan adanya revitalisasi trotoar. Tapi saya kira kembali lagi ke tornya, trotoar itu sebenarnya menurut Undang-undang lalu lintas fungsinya untuk apa ?" pungkasnya.
(ysw)