Laksanakan Instruksi, Pegawai Sudinhub Jaktim Naik Angkutan Umum

Rabu, 04 September 2019 - 17:55 WIB
Laksanakan Instruksi,...
Laksanakan Instruksi, Pegawai Sudinhub Jaktim Naik Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Seluruh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Tidak terkecuali Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Kasi Lalu Lintas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman menggunakan angkutan umum. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selain itu kegiatan ini dukungan dalam menjalakan Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Baca Juga: Besok, Seluruh Pegawai Dishub DKI Gunakan Angkutan Umum
"Sudin Perhubungan Timur hari ini Rabu 4 September sudah melaksanakan sesuai instruksi kepala dinas, ke kantor pakai angkutan umum," kata Andreas saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/9/2018).

Dia menuturkan, dengan diberlakukannya program ini semoga lebih banyak lagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum di Jakarta.

"Program ini semata-mata untuk mendorong masyarakat supaya lebih gemar menggunakan transportasi umum, tujuannya adalah polusi udara di Jakarta berkurang sehingga kualitas udara lebih baik," katanya.

Sekadar diketahui, seminggu sekali setiap Rabu dan pegawai Dishub DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor maupun pulang ke rumah. Selain untuk mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Hal ini juga untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8430 seconds (0.1#10.140)