PT Transjakarta Tak Bisa Pastikan Operasional Bus Listrik
A
A
A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) belum mendapatkan arahan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) perihal pengoperasian bus listrik. Hingga saat ini bus listrik yang dimilikinya masih uji coba tanpa mengangkut penumpang.
"Masih proses untuk ganti plat menjadi kuning. Kita masih terus ujicoba dan hasilnya bagus. Kita ujicoba di koridor 1 (blok m-kota),"kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Agung Wicaksono singkat saat dihubungi, Minggu 1 September 2019.
Sebelumnya, Agung menjelaskan, bahwa di tingkat Pemprov DKI, aturan bus listrik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) masih dalam pembahasan. Selain itu, operasional bus listrik juga masih harus berhadapan dengan peraturan-peraturan sejumlah pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang mengatur pajak.
Ganjalan lainnya yaitu keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada STNK dicantumkan besaran cc dari suatu kendaraan. Namun, karena bus listrik tidak menggunakan bahan bakar, besaran cc tersebut belum bisa dicantumkan. (Baca Juga: Operasional Bus Listrik Transjakarta Masih Terganjal Perpres
Sekadar diketahui, pada Minggu 5 Mei 2019 PT Transjakarta memamerkan tiga unit bus listrik di kawasan Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Tujuanya merupakan agar tiga unit bus yang tengah pra uji coba itu segera memiliki payung hukum.
"Masih proses untuk ganti plat menjadi kuning. Kita masih terus ujicoba dan hasilnya bagus. Kita ujicoba di koridor 1 (blok m-kota),"kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Agung Wicaksono singkat saat dihubungi, Minggu 1 September 2019.
Sebelumnya, Agung menjelaskan, bahwa di tingkat Pemprov DKI, aturan bus listrik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) masih dalam pembahasan. Selain itu, operasional bus listrik juga masih harus berhadapan dengan peraturan-peraturan sejumlah pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang mengatur pajak.
Ganjalan lainnya yaitu keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada STNK dicantumkan besaran cc dari suatu kendaraan. Namun, karena bus listrik tidak menggunakan bahan bakar, besaran cc tersebut belum bisa dicantumkan. (Baca Juga: Operasional Bus Listrik Transjakarta Masih Terganjal Perpres
Sekadar diketahui, pada Minggu 5 Mei 2019 PT Transjakarta memamerkan tiga unit bus listrik di kawasan Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Tujuanya merupakan agar tiga unit bus yang tengah pra uji coba itu segera memiliki payung hukum.
(mhd)