Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga Oktober 2019
A
A
A
BEKASI - Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak pertengahan Agustus hingga akhir Oktober 2019.
"Kebijakan penghapusan denda PBB tersebut untuk mendongkrak pendapatan maupun dalam rangka HUT Kabupaten Bekasi ke-69," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Rabu (26/8).
Menurut Herman, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor
973/KEP.283-BAPENDA/2019 berlaku sejak 15 Agustus hingga 31Oktober 2019. Namun, kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 lalu.
Herman melanjutkan, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Bank BJB saat periode kebijakan ini diberlakukan. Apalagi, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB.
Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak. Saat ini, kata dia, dari Rp405 miliar target PAD pada sektor PBB tahun ini, hampir 80% di antaranya atau setara Rp320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.
Herman menjelaskan, pemerintah daerah sangat butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu
pihaknya terus berinovasi melalui inovasi penghapusan denda PBB.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berharap kebijakan tersebut bisa mendongkrak pendapatan daerah dari sektor PBB. Sebab, salah satu sektor PAD terbesar di Kabupaten Bekasi dari PBB."Harapan kami, dengan kebijakan ini bisa melampaui targetan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
"Kebijakan penghapusan denda PBB tersebut untuk mendongkrak pendapatan maupun dalam rangka HUT Kabupaten Bekasi ke-69," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Rabu (26/8).
Menurut Herman, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor
973/KEP.283-BAPENDA/2019 berlaku sejak 15 Agustus hingga 31Oktober 2019. Namun, kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 lalu.
Herman melanjutkan, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Bank BJB saat periode kebijakan ini diberlakukan. Apalagi, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB.
Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak. Saat ini, kata dia, dari Rp405 miliar target PAD pada sektor PBB tahun ini, hampir 80% di antaranya atau setara Rp320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.
Herman menjelaskan, pemerintah daerah sangat butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu
pihaknya terus berinovasi melalui inovasi penghapusan denda PBB.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berharap kebijakan tersebut bisa mendongkrak pendapatan daerah dari sektor PBB. Sebab, salah satu sektor PAD terbesar di Kabupaten Bekasi dari PBB."Harapan kami, dengan kebijakan ini bisa melampaui targetan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
(whb)