Ombudsman Minta Wali Kota Tangerang Evaluasi Layanan Kesehatan Online

Senin, 26 Agustus 2019 - 23:50 WIB
Ombudsman Minta Wali...
Ombudsman Minta Wali Kota Tangerang Evaluasi Layanan Kesehatan Online
A A A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mendapat teguran dari Ombudsman. Arief diminta mengevaluasi sistem layanan kesehatan online di kota tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang P Sumo mengatakan, sistem layanan kesehatan di Kota Tangerang harus dievaluasi, terutama, terkait layanan quick response system."Sistem layanannya harus dievaluasi, harus mengadopsi quick response system dan SDM-nya harus profesional. Sistem layanan onlinenya harus diperbaiki," kata Bambang kepada SINDOnews, Senin (26/8/2019).

Bambang menuturkan, sistem layanan online harus mengadopsi quick response system seperti 911 di Amerika Serikat, tidak seperti yang ada saat ini kurang responsif. Seperti diketahui, sebelum jenazah Husen dibawa pulang berjalan kaki, karena tidak diberikan pinjaman ambulans oleh petugas Puskesmas, pihak keluarga sempat menelpon 211 untuk meminta pertolongan.

Namun, layanan kesehatan online itu tidak responsif, meski telah ditelepon beberapa kali. Akhirnya, Supriyadi, paman Husen, membopong mayat keponakannya tersebut jalan kaki.

"Ombudsman juga akan memberikan saran korektif. Setiap OPD dan RS agar memiliki unit pengaduan dan layanan quick response system, seperti 911 di AS. Begitu ada laporan langsung segera action," jelasnya.( Baca: Kronologis Bocah Korban Tenggelam Ditolak Pakai Ambulans yang Bikin Ngenas )

Ditelaah lebih jauh, lanjut Bambang, sebenarnya Puskesmas sudah melayani, sesuai aturan hukum yang berlaku. Petugas yang melayani pun takut melanggar aturan dan dijerat sanksi tegas. "Namun kita juga harus pula memperhatikan azas kepatutan, budaya masyarakat dan etika. Dalam hal ini petugas hanya melihat aturan hukumnya. Terkait sanksinya kami serahkan kepada Wali Kota," tuturnya.

Secara kepatutan, sebenarnya Arief sudah memberikan teguran kepada pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, agar SOP ambulans direvisi, sehingga bisa mengangkut mayat. Hal ini sesuai UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu penyelenggara layanan yang tidak memberikan pelayanan yang baik atau melakukan maladministrasi akan dilakukan teguran oleh atasannya.

"Bila atasannya tidak melakukan tindakan apapun, maka Ombudsman akan langsung melakukan teguran. Wali Kota telah menegur Dinkes dan Puskesmas," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7856 seconds (0.1#10.140)