Revisi SOP, Ambulans Kota Tangerang Boleh Angkut Jenazah Korban Kecelakaan

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:28 WIB
Revisi SOP, Ambulans...
Revisi SOP, Ambulans Kota Tangerang Boleh Angkut Jenazah Korban Kecelakaan
A A A
TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengatakan, pihaknya telah melakukan revisi SOP tentang angkutan mobil ambulans di wilayah Kota Tangerang.

Jika sebelumnya mobil ambulans dilarang membawa jenazah, setelah direvisi dinyatakan boleh. Terutama jenazah korban kecelakaan yang butuh pertolongan cepat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang dr Sudarto, kepada wartawan, saat melakukan jumpa pers di Dinkes Kota Tangerang.

"Yang kita ubah, sebelumnya kita sudah punya SOP tata laksana penggunaan layanan ambulans 119. Jadi kita menambahkan klausul untuk revisinya itu," katanya kepada wartawan, Senin (26/8/2019). (Baca Juga: Tak Diberi Ambulans, Jenazah Korban Tenggelam di Tangerang Digendong Ayahnya)

Dijelaskan dia, perubahan itu ada pada poin 9 yang menyatakan, bila saat ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP nya jadi SOP pasien meninggal.

"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Jadi masyarakat Kota Tangerang dimungkinkan untuk memakai ambulans," ungkapnya.

Diakuinya, perubahan SOP ambulans ini atas desakan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang geram mendengar SOP melarang ambulans mengantar jenazah.

"Jadi kalau di SOP yang lama, sebetulnya disinggung, bahwa di Kota Tangerang ada 2, yaitu layanan ambulans kegawatdaruratan 119, lalu ada juga mobil jenazah," jelasnya.

Dengan adanya perubahan itu, maka hal-hal yang tidak terduga seperti korban kecelakaan dan meninggal dunia, bisa cepat ditangani dan dibawa dengan ambulans.

"Jadi hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1759 seconds (0.1#10.140)