Ingin Gabung ke Jakarta, DPRD Minta Pemkot Bekasi Bentuk Tim Referendum
A
A
A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi menyarankan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk segera membentuk tim khusus. Hal itu sebelum menggelar referendum perihal gagasan Jakarta Tenggara jika nantinya Kota Bekasi bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami (dewan) minta pak Wali Kota segera membentuk tim khusus," kata Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, gagasan Jakarta Tenggara merupakan tawaran yang sangat strategis dan menggembirakan bagi Kota Bekasi. Apalagi, warga Bekasi sangat mendukung jika wilayahnya bergabung ke DKI Jakarta. (Baca Juga: Enggan Gabung ke Bogor Raya, Kota Bekasi Dapat tawaran Masuk Jakarta)
Apalagi, kata dia, syarat bergabung dengan DKI Jakarta telah terpenuhi sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang syarat-syarat dasar penggabungan sebuah daerah.
"Soal kondisi sosial budaya, letak strategis geografi dan juga pertimbangan pelayanan publik dan keuangan daerah," jelasnya.
Ariyanto menjelaskan, menilik sejarah Bekasi punya akar sejarah dengan DKI Jakarta. Pada masa revolusi, Kota Bekasi merupakan kewedanaan dari Kabupaten Jatinegara, Keresidenan Jakarta, Provinsi Jawa Barat. Kewedanaan Bekasi membawahi Kecamatan Bekasi, Cibitung, dan Cilincing.
"Di Jakarta bagian timur masih ada nama jalan Bekasi, karena ada ikatan sejarah yang kuat," kata dia. Belum lagi, DKI Jakarta sampai sekarang memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Kota Bekasi. Yaitu keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kecamatan Bantargebang.
"Kami (dewan) minta pak Wali Kota segera membentuk tim khusus," kata Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, gagasan Jakarta Tenggara merupakan tawaran yang sangat strategis dan menggembirakan bagi Kota Bekasi. Apalagi, warga Bekasi sangat mendukung jika wilayahnya bergabung ke DKI Jakarta. (Baca Juga: Enggan Gabung ke Bogor Raya, Kota Bekasi Dapat tawaran Masuk Jakarta)
Apalagi, kata dia, syarat bergabung dengan DKI Jakarta telah terpenuhi sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang syarat-syarat dasar penggabungan sebuah daerah.
"Soal kondisi sosial budaya, letak strategis geografi dan juga pertimbangan pelayanan publik dan keuangan daerah," jelasnya.
Ariyanto menjelaskan, menilik sejarah Bekasi punya akar sejarah dengan DKI Jakarta. Pada masa revolusi, Kota Bekasi merupakan kewedanaan dari Kabupaten Jatinegara, Keresidenan Jakarta, Provinsi Jawa Barat. Kewedanaan Bekasi membawahi Kecamatan Bekasi, Cibitung, dan Cilincing.
"Di Jakarta bagian timur masih ada nama jalan Bekasi, karena ada ikatan sejarah yang kuat," kata dia. Belum lagi, DKI Jakarta sampai sekarang memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Kota Bekasi. Yaitu keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kecamatan Bantargebang.
(ysw)