Polisi Dalami Laporan Bank Mandiri Terkait Hoaks Kebangkrutan
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal mendalami kasus hoaks kebangkrutan yang dilaporkan Bank Mandiri kepada Polda Metro Jaya, Kamis 15 Agustus 2019. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus pemberitaan hoaks itu di salah satu media online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menerima laporan adanya yang dibuat pihak Bank Mandiri beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi pun bakal mendalaminya dengan memeriksa saksi-saksi di kasus itu.
"Sudah kita terima laporannya dan kita lakukan penyelidikan. Nanti kita klarifikasi terlapor seperti apa dan saksi-saksi yang lain beserta barang bukti. Dari pihak Bank Mandiri sudah kita klarifikasi kemarin yah," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2019).
Dia menambahkan, sejauh ini, terlapor dalam kasus itu masih dalam lidik. Adapun barang bukti yang ada sejauh ini berupa postingan ataupun pemberitaan yang telah disampaikan ke polisi.
"Kita juga akan pasti koordinasi dengan Dewan Pers yah soal itu. Sesuai aturan dan ketentuan yang ada saja," tuturnya. (Baca Juga: Datangi Polda Metro, Bank Mandiri Laporkan Penyebar Hoaks Kebangkrutan
Sebelumnya, Bank Mandiri melaporkan situs media online lantaran menulis berita yang berjudul "Dijebol Siber Rp 9 Triliun, Bank Mandiri Segera Bangkrut?". Adapun, pemberitaan online itu ditulis dalam situs www.fnn.co.id pada Selasa, 13 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menerima laporan adanya yang dibuat pihak Bank Mandiri beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi pun bakal mendalaminya dengan memeriksa saksi-saksi di kasus itu.
"Sudah kita terima laporannya dan kita lakukan penyelidikan. Nanti kita klarifikasi terlapor seperti apa dan saksi-saksi yang lain beserta barang bukti. Dari pihak Bank Mandiri sudah kita klarifikasi kemarin yah," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2019).
Dia menambahkan, sejauh ini, terlapor dalam kasus itu masih dalam lidik. Adapun barang bukti yang ada sejauh ini berupa postingan ataupun pemberitaan yang telah disampaikan ke polisi.
"Kita juga akan pasti koordinasi dengan Dewan Pers yah soal itu. Sesuai aturan dan ketentuan yang ada saja," tuturnya. (Baca Juga: Datangi Polda Metro, Bank Mandiri Laporkan Penyebar Hoaks Kebangkrutan
Sebelumnya, Bank Mandiri melaporkan situs media online lantaran menulis berita yang berjudul "Dijebol Siber Rp 9 Triliun, Bank Mandiri Segera Bangkrut?". Adapun, pemberitaan online itu ditulis dalam situs www.fnn.co.id pada Selasa, 13 Agustus 2019.
(mhd)