3 Pengelola Kanal YouTube Aktual TV Jadi Tersangka Terkait Kasus Hoaks

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:35 WIB
loading...
3 Pengelola Kanal YouTube Aktual TV Jadi Tersangka Terkait Kasus Hoaks
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka atas kasus produksi berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat. Dari ketiga tersangka salah satunya adalah pemilik akun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tiga tersangka berinisial AZ, M dan AF. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV). Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan di-upload ke Aktual TV," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Kemudian tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola channel yang bertugas mengedit dan meng-upload konten di Aktual TV yang telah dibuat dan disetujui oleh AZ. Selanjutnya AF sebagai pengisi suara atau narator di akun tersebut.

"Kanal akun YouTube Aktual TV tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers," tegas Yusri. Baca: Diduga Sebar Hoaks, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta

Modus para tersangka dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang mengadu domba dengan kepentingan motif ekonomi. Saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21.

"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3597 seconds (0.1#10.140)