DKI Siapkan Aturan Baku untuk Cerobong Asap Pabrik

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:31 WIB
DKI Siapkan Aturan Baku...
DKI Siapkan Aturan Baku untuk Cerobong Asap Pabrik
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat aturan baku untuk memperketat persyaratan teknis terkait pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber tidak bergerak atau cerobong asap pabrik industri.

"Mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yaitu sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono, di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Andono menjelaskan, setelah dilengkapi alat pemantau, pabrik yang ada di Jakarta harus memgumumkan hasil pantauan secara langsung melalui panel display digital di depan gerbang pabrik. Selain itu, wajib dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pengawasan pemerintah dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung.

"Pemanfaatan teknologi informasi akan membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara," ungkapnya.

Sementara itu, untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus, akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.

"Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," paparnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)