BPTJ Legowo Ganjil Genap Tidak Diberlakukan 15 Jam
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melakukan perluasan rute dan waktu sistem ganjil genap. BPTJ pun menampik jika usulannya ganjil genap diberlakukan 15 jam ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Gini gini, itukan usulan kami, karena hal itu (ganjil genap 15 jam) sudah pernah diberlakukan sama masyarakat. Saya kan tidak mau berteori lagi, ya sudah pakai saja itu yang 15 jam, orang itu sudah kita lakukan kok. Hasilnya sudah terukur, kan hanya pengulangan saja," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Menurut Bambang, masukan dari BPTJ itu sudah dibahas dalam Focus group discussion (FGD). Sampai akhirnya melahirkan keputusan yang telah disampaikan oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota kemarin. ( Baca juga: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )
"Namun demikian, kebijakan ini perlu ditelaah ulang oleh Pemprov DKI, karena pemprov juga perlu melihat aspek lainnya; aspek ekonomi, sosial, kepentingan stakeholder, dia (DKI) lihat itu. Makanya kemarin dibawa ke FGD. Hasil FGD inilah diformulasikan oleh Pemprov DKI seperti ini. Jadi ganjil genap pagi dan sore tapi diperluas. Gitu ya cara berpikirnya. Jadi bukan masalah tolak-menolak," bebernya.
Saat ini di Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ganjil-genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan. Waktu pelaksanaan ganjil genap juga diperpanjang melebihi waktu penerapan pada saat Asia Gemes 2018 lalu. (Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap )
Pada pagi hari ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB atau selama 4 jam. Sementara, pada sore hari dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB atau selama 5 jam.
"Gini gini, itukan usulan kami, karena hal itu (ganjil genap 15 jam) sudah pernah diberlakukan sama masyarakat. Saya kan tidak mau berteori lagi, ya sudah pakai saja itu yang 15 jam, orang itu sudah kita lakukan kok. Hasilnya sudah terukur, kan hanya pengulangan saja," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Menurut Bambang, masukan dari BPTJ itu sudah dibahas dalam Focus group discussion (FGD). Sampai akhirnya melahirkan keputusan yang telah disampaikan oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota kemarin. ( Baca juga: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )
"Namun demikian, kebijakan ini perlu ditelaah ulang oleh Pemprov DKI, karena pemprov juga perlu melihat aspek lainnya; aspek ekonomi, sosial, kepentingan stakeholder, dia (DKI) lihat itu. Makanya kemarin dibawa ke FGD. Hasil FGD inilah diformulasikan oleh Pemprov DKI seperti ini. Jadi ganjil genap pagi dan sore tapi diperluas. Gitu ya cara berpikirnya. Jadi bukan masalah tolak-menolak," bebernya.
Saat ini di Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ganjil-genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan. Waktu pelaksanaan ganjil genap juga diperpanjang melebihi waktu penerapan pada saat Asia Gemes 2018 lalu. (Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap )
Pada pagi hari ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB atau selama 4 jam. Sementara, pada sore hari dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB atau selama 5 jam.
(thm)