Hindari Ganjil Genap, Masyarakat Diimbau Naik Transportasi Massal

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:00 WIB
Hindari Ganjil Genap,...
Hindari Ganjil Genap, Masyarakat Diimbau Naik Transportasi Massal
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas kawasan ganjil genap dan memperpanjang waktu pemberlakukannya. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan transportasi massal apabila tak ingin terkena tilang di jalur ganjil genap.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, masyarakat yang hendak menghindari kawasan ganjil genap di ibu kota bisa menggunakan transportasi massal. Apabila tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi, bisa melalui rute alternatif yang sudah disiapkan.

"Ruas jalan gage (ganjil genap) yang diperluas itu jalan protokol yang bisa ditempuh jalur alternatif. Jadi masyarakat tetap bisa memilih angkutan publik atau menggunakan jalur alternatif," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2019). (Baca juga: Selain Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Dikenakan Aturan Ganjil Genap)

Ia memastikan Pemprov DKI sudah menyiapkan angkutan umum yang memadai untuk digunakan masyarakat di kawasan Jakarta. "Jalan yang menjadi perluasan gage juga telah disiapkan angkutan publik yang cukup," bebernya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memperluas aturan perluasan ganjil genap di Jakarta. Rute baru itu bakal disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, yakni sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. (Baca juga: Ini 16 Ruas Jalan Baru di Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5774 seconds (0.1#10.140)