Ini 16 Ruas Jalan Baru di Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan masuk dalam sistem ganjil genap. Secara keseluruhan kini ada 15 ruas jalan yang masuk dalam sistem tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada sebanyak 16 ruas jalan baru yang dibatasi untuk kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan nomor pelat genap mengaspal tanggal genap di Jakarta. Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, kecuali hari libur pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September 2019," kata Syafrin di Balai Kota pada Rabu (7/8/2019).( Baca: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )
Berikut 16 ruas jalan yang terkena aturan baru perluasan sistem ganjil genap, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada sebanyak 16 ruas jalan baru yang dibatasi untuk kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan nomor pelat genap mengaspal tanggal genap di Jakarta. Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, kecuali hari libur pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September 2019," kata Syafrin di Balai Kota pada Rabu (7/8/2019).( Baca: DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap )
Berikut 16 ruas jalan yang terkena aturan baru perluasan sistem ganjil genap, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(whb)