Pemprov DKI Diminta Sosialisasikan Ingub 66 Soal Kualitas Udara

Selasa, 06 Agustus 2019 - 14:12 WIB
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Sosialisasikan Ingub 66 Soal Kualitas Udara
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta lebih aktif menyebarluaskan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara . Hal ini disampaikan sebagai bentuk dukungan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.

Ketua Amarta, Rico Sinaga mengatakan, agar Ingub terlaksana dengan baik diperlukan sosialisasi secara menyeluruh oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini,kata dia, untuk kepentingan semua masyarakat.

"Demi meningkatkan kualitas udara perlu melibatkan masyarakat luas. Sosialisasi ini penting untuk keberhasilan implementasi Ingub 66 Tahun 2019," ujar Riko kepada wartawan, Selasa (6/8/2019). (Baca Juga: Pemprov DKI Buat Aplikasi untuk Pantau Kualitas Udara
Dia menggaris bawahi, melalui Ingub akan meminimalisir polusi udara di Jakarta. Selain itu juga berdampak pada arus lalu lintas kendaraan di Jakarta demi mengurangi kemacetan di ibu kota.

"Selain upaya meningkatkan kualitas udara, pembatasan maksimal 10 tahun usia kendaraan pribadi yang dimulai tahun 2025, angkutan umum mulai tahun 2020, serta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum," tegasnya.

Selain itu, SKPD terkait di Pemprov DKI harus lebih tegas kepada pelaku industri di Jakarta dengan segera turun ke lapangan untuk melakukan monitoring buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

"Kalau perlu dalam pengawasan ini juga melibatkan masyarakat. Personel Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang ada di semua wilayah siap untuk dilibatkan," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)