Bobol Toko Kelontong di Cilincing, Ibu dan Anak Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk ibu dan anak bernama Hasania (44) dan Restu A (26) lantaran mencuri semua barang dagangan di toko kelontong rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Saat ini, polisi pun tengah memburu suami pelaku, Agus.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi di toko kelontong milik Mahmudin (46) di Jalan Kalibaru Barat I, Cilincing, Jakarta Utara pada bulan April 2019 lalu, saat korban hendak mudik lebaran. Agus lalu menawarkan bakal mendatangkan orang untuk menjaga warung sehingga warungnya tak perlu tutup saat korban mudik.
"Korban percaya dengan Agus karena sama-sama berasal dari satu daerah dan korban kenal dekat Agus karena sama-sama punya warung," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Tak lama, kata dia, Hasnia dan Restu datang untuk menjaga warung korban. Setelah tiga bulan korban pulang kampung dan kembali ke Jakarta, betapa kagetnya korban karena warung miliknya sudah kosong melompong tanpa ada barang dagangan.
Saat hendak dimintai tanggung jawab, tambahnya, keduanya malah kabur sehingga korban pun melakukan pelaporan ke polisi. Tak lama, polisi pun mengamankan ibu dan anak tersebut.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, delik aduan. Suaminya, Agus sedang kita cari," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi di toko kelontong milik Mahmudin (46) di Jalan Kalibaru Barat I, Cilincing, Jakarta Utara pada bulan April 2019 lalu, saat korban hendak mudik lebaran. Agus lalu menawarkan bakal mendatangkan orang untuk menjaga warung sehingga warungnya tak perlu tutup saat korban mudik.
"Korban percaya dengan Agus karena sama-sama berasal dari satu daerah dan korban kenal dekat Agus karena sama-sama punya warung," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Tak lama, kata dia, Hasnia dan Restu datang untuk menjaga warung korban. Setelah tiga bulan korban pulang kampung dan kembali ke Jakarta, betapa kagetnya korban karena warung miliknya sudah kosong melompong tanpa ada barang dagangan.
Saat hendak dimintai tanggung jawab, tambahnya, keduanya malah kabur sehingga korban pun melakukan pelaporan ke polisi. Tak lama, polisi pun mengamankan ibu dan anak tersebut.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, delik aduan. Suaminya, Agus sedang kita cari," katanya.
(ysw)