BPTJ Turun Tangan Benahi Perlintasan Sebidang di Jabodetabek

Jum'at, 26 Juli 2019 - 12:34 WIB
BPTJ Turun Tangan Benahi Perlintasan Sebidang di Jabodetabek
BPTJ Turun Tangan Benahi Perlintasan Sebidang di Jabodetabek
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan ikut membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di wilayah Jabodetabek.

Langkah tersebut diantaranya dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tahun 2020. Saat ini BPTJ sedang melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

“Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup,” urai Edi Nursalam Direktur Prasarana BPTJ dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2019).

Edi menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun demikian apabila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan/bantuan kepada Pemerintah Pusat.

“Nah untuk kali ini Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede,” kata Edi.

Setelah pembangunan selesai dilaksanakan nantinya asset akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Edi menambahkan proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, dimana Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ).

Namun demikian Edi juga menegaskan bahwa dalam proses menuju pembangunan nantinya Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan.

“Kunjungan lapangan yang kami lakukan untuk melihat kondisi lapangan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan agar penyempurnaan desain yang saat ini sedang berjalan benar-benar maksimal,” ujar Edi.

Menurut Edi pembangunan underpass itu nantinya juga harus sejalan dengan penataan lingkungan dan kawasan setempat.

Pada kunjungan lapangan Kamis 25 Juli 2019 kemarin, Edi didampingi langsung oleh Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, para Kepala Dinas serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Bogor.

Kunjungan lapangan yang berlangsung pagi hari langsung diteruskan rapat siang harinya di Pendopo Kabupaten Bogor, dipimpin oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)