Diwarnai Bentrokan, Satpol PP Bekasi Gusur 57 Rumah Warga

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:49 WIB
Diwarnai Bentrokan, Satpol PP Bekasi Gusur 57 Rumah Warga
Diwarnai Bentrokan, Satpol PP Bekasi Gusur 57 Rumah Warga
A A A
BEKASI - Penggusuran yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi di Perumahan Bumi Rawa Tembaga RT 01/11, Jalan Bougenville Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019) diwarnai bentrokan. Ratusan warga menolak adanya penggusuran tersebut.

Warga menilai penggusuran yang dilakukan pemerintah tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme. Ratusan Satpol PP yang berada di lokasi melakukan eksekusi hingga terjadi bentrok. Beruntung tidak ada korban luka dan jiwa dalam insiden itu.

Meski sempat diwarnai bentrokan, proses penggusuran rumah tetap berlangsung. Di lokasi, dua unit backhoe merobohkan bangunan warga. Isak tangis warga pecah begitu rumah mereka dirobohkan menjadi puing-puing bangunan. Aksi dorong-dorongan antara warga dan petugas ini tak terelakkan.

"Kami belum pernah diberikan sosialisasi, SP-1 sampai SP-3 dari pemerintah keluar dalam tiga minggu, 12 Juni, 2 Juli, 9 Juli. Dan tiba-tiba kami disuruh untuk meninggalkan rumah karena ingin dibongkar,” kata Ricky Pakpahan, perwakilan warga Kamis (25/7/2019).

Padahal, kata dia, warga sudah puluhan tahun berdiam di tempat tersebut. Namun pemerintah tidak menggubris hal itu. Sebab, penggusuran dilakukan untuk normalisasi sungai yang lebarnya 2-3 meter.”Tapi anehnya malah harus menggusur semua bangunan. Hal itu jelas menyimpang karena normalisasi itu tak masuk akal,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron mengatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan landasan hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor PS 0301-sb/221 tertanggal 17 Mei 2019.”Surat itu merupakan permohonan bantuan penertiban bangunan diatas tanah Jalan Bougenville Raya,” katanya.

Menurutnya, tujuan dari pembongkaran 57 rumah tersebut untuk menjaga ketertiban dan pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan berlaku untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai (DAS) Jatiluhur. Apalagi, tanah itu milikKementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II.

Camat Bekasi Barat, Bunyamin mengaku, sudah melakukan sosialisasi melalui perangkat RT dan RW setempat soal penertiban bangunan puluhan rumah di lokasi.”Sosialisasi hingga surat peringatan sudah kami serahkan kepada warga, jadi semua sudah sesuai prosedur dan peraturannya,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah sudah menawarkan rusunawa di Jalan Underpass, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tapi warga menolak. Apalagi, penertiban dilakukan karena sebagian bangunan yang berada di Jalan Bougenville Raya tidak memiliki izin.”Kita melakukan kegiatan ini karena sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Bunyamin menambahkan, penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur. Untuk itu, pemerintah harus merobohkan puluhan bagunan yang sebagian tempat tinggal maupun rumah kontrakan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4917 seconds (0.1#10.140)