Tak Lulus Uji Emisi, 20 Mobil Dinas Dilarang Parkir di Walkot Jakut
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 20 kendaraan dinas dilarang memarkirkan kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara. Pelarangan dilakukan setelah kendaraan itu tak lolos uji emisi.
Hal itu terungkap saat tindak tegas zonasi Uji Emisi dilakukan di Lingkungan Pemkot Jakarta Utara, Senin 22 Juli 2019. Mereka kemudian terparkir di luar gedung.
Kepala Bagian Umum Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Win Bawar Gayo menerangkan, pelarangan itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Jakarta Utara menekan polusi di lingkungan wilayahnya. Sejumlah kendaraan yang tak lolos uji emisi tak diperkenankan parkir di dalam.
Dalam tindak tegas itu, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) menyisir sejumlah kendaraan di gedung parkir sejak pukul 06.00 WIB pagi. Hasilnya, beberapa kendaraan tak lolos dan langsung diarahkan ke luar gedung.
Pengecekan juga berlanjut dengan memeriksa sejumlah kendaraan operasional yang masuk ke lingkungan kantor walikota. Kondisi ini sempat membuat antrian mengular terjadi sejak pagi kemarin.
"Hasilnya tadi ada sekitar 20 mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi. Mereka kita arahkan keluar gedung parkir," kata Win Bawar di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Win menegaskan, pengecekan yang dilakukan petugas sangat valid. Sebab, sebelum melakukan pengecekan, petugas di briefing untuk mengecek melalui aplikasi berbasis android yang digunakannya. Sejumlah kendaraan di sisir. "Penerapan parkir fokus pada kendaraan dinas dan ASN," tuturnya.
Meskipun baru terhadap kendaraan operasional, dinas, dan ASN. Namun Win menegaskan, tak menutup kemungkingkan hal serupa akan dilakukan kepada masyarakat dan tamu yang masuk ke lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Untuk tamu atau masyarakat, sementara masih diberikan toleransi," tutup Win sembari mengatakan setiap hari kegiatan itu akan dilakukan.
Hal itu terungkap saat tindak tegas zonasi Uji Emisi dilakukan di Lingkungan Pemkot Jakarta Utara, Senin 22 Juli 2019. Mereka kemudian terparkir di luar gedung.
Kepala Bagian Umum Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Win Bawar Gayo menerangkan, pelarangan itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Jakarta Utara menekan polusi di lingkungan wilayahnya. Sejumlah kendaraan yang tak lolos uji emisi tak diperkenankan parkir di dalam.
Dalam tindak tegas itu, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) menyisir sejumlah kendaraan di gedung parkir sejak pukul 06.00 WIB pagi. Hasilnya, beberapa kendaraan tak lolos dan langsung diarahkan ke luar gedung.
Pengecekan juga berlanjut dengan memeriksa sejumlah kendaraan operasional yang masuk ke lingkungan kantor walikota. Kondisi ini sempat membuat antrian mengular terjadi sejak pagi kemarin.
"Hasilnya tadi ada sekitar 20 mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi. Mereka kita arahkan keluar gedung parkir," kata Win Bawar di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Win menegaskan, pengecekan yang dilakukan petugas sangat valid. Sebab, sebelum melakukan pengecekan, petugas di briefing untuk mengecek melalui aplikasi berbasis android yang digunakannya. Sejumlah kendaraan di sisir. "Penerapan parkir fokus pada kendaraan dinas dan ASN," tuturnya.
Meskipun baru terhadap kendaraan operasional, dinas, dan ASN. Namun Win menegaskan, tak menutup kemungkingkan hal serupa akan dilakukan kepada masyarakat dan tamu yang masuk ke lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Untuk tamu atau masyarakat, sementara masih diberikan toleransi," tutup Win sembari mengatakan setiap hari kegiatan itu akan dilakukan.
(mhd)