Dari Warkop Pinggir Jalan, 8 Orang Ini Raup hingga Rp500 Juta

Senin, 22 Juli 2019 - 20:38 WIB
Dari Warkop Pinggir...
Dari Warkop Pinggir Jalan, 8 Orang Ini Raup hingga Rp500 Juta
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pemesanan fiktif ojek online (ojol) yang dilakukan oknum mitra pengemudi. Sindikat penipuan aplikasi Gojek dan Gokar ini melibatkan delapan orang.

Mereka terdiri atas Bima Alan Buana, Achmad Arif Febi, Dian Azhari, Felix Prastama Yudian Bangsa, Irfan, Madi Asmad, Siti Hodijah, dan Taufik Kurniawan. Dalam aksinya, sindikat ini berhasil menjebol poin sekitar Rp500 juta.

Setelah empat bulan beraksi, aksi kawanan pelaku terundus oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Akab), kantor pusat Gojek dan Gokar yang langsung melapor ke polisi.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, aksi kawanan pelaku ini dijalankan dari warung kopi (warkop) di pinggir Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya. Masing-masing pelaku saling membagi tugas satu sama lain.

"Mereka jaringan. Ada delapan orang yang ditangkap dengan berbagai perannya. Ada yang jadi pengorder gojek, pengemudi gojek, dan penyiapan perangkat perbuatan itu," kata Ferdy, di Polres Tangsel, Senin (22/7/2019).

Sebanyak 28 android dengan berbagai merk untuk mengorder Gojek, laptop dan chargernya, serta enam ATM berbagai bank untuk menerima poin yang didapat dari pemesanan fiktif berhasil diamankan polisi.

"Modus operandinya, mereka berbagi tugas untuk melaksanakan order fiktif ke aplikasi Gokar dan Gojek seolah-olah pemesanan ke aplikasi Gojek dan Gokar. Tetapi sebenarnya pemesanan itu tidak ada," ungkapnya.

Pembobolan poin Gocar dan Gojek tersebut dilakukan dengan aplikasi gelap yang ternyata bisa didownload secara bebas oleh masyarakat melalui Plystore smartphone.

"Mereka memakai aplikasi Fake GPS. Jadi, itu yang terdata diaplikasi Gojek dan Gokar di dalam menerima orderan. Kemudian berpindah mengantar penumpang. Padahal, itu fiktif dijalankan dari warung," paparnya.

Dalam sehari, kawanan ini bisa menjebol sedikitnya 30 poin dari aplikasi Gojek dengan nilai Rp200 ribu, dan 21 poin untuk Gocar dengan nilai sekira Rp400 ribu. Jumlah itu, dikali masing-masing driver.

"Jadi, tujuan mereka mengejar poin aplikasi Gojek dan Gokar. Aksi ini sudah dilakukan selama 4 bulan oleh pelaku. Akibat aksi ini, Gojek dan Gocar mengalami kerugian hingga Rp500 juta," jelas Kapolresi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, menyebutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kementerian terkait untuk memblokir Fake GPS yang masih bisa diakses bebas itu.

"Ya, kita akan berkoordinasi dengan pihak kementerian agar memblokir aplikasi Fake GPS tersebut, karena ilegal. Sehingga, rawan disalahgunakan warga," ungkapnya.

Melalui aplikasi itu, kawanan penipu bisa meletakkan titik penjemputan palsu, lalu menunggu sekitar 10-30 menut, kemudian menaruhnya di titik tujuan palsu, sesuai dengan orderan penumpang yang masuk.

"Jadi seolah-olah pelaku driver tersebut telah mengantar penumpang sampai tujuan. Selanjutnya, pelaku menggeser aplikasi Gojek dan Gocar untuk menyelesaikan orderan, dan mendapar bonus," terangnya.

Terpisah, Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan, aksi kawanan pelaku ini sangat merugikan para driver yang telah berlaku jujur di lapangan.

"Tetapi ini bukan pembobolan sistem. Tapi sistem yang baik diperlakukan salah. Jadi ini penyalahgunaan sistem. Aksi ini bukan hanya merugikan kami, tapi juga driver Gojek yang berlaku jujur," sebut Alvita.

Menurutnya, penyalahgunaan sistem Gojek dan Gokar ini di Jakarta dan luar Jakarta cukup marak terjadi. Pihaknya pun mengaku siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Dian Azhari, salah seorang otak pelaku aksi pembobolan sistem Gojek dan Gocar mengatakan, awalnya sebagai driver, tetapi setelah tahu sistem permainan aplikasi tersebut, dirinya mulai bermain curang.

"Saya belajar otodidak melihat di YouTube, ada semuanya, lengkap. Lalu saya download aplikasi Fake GPS yang ada, di Playstore, gratis, tidak bayar," terang Dian.

Setelah dicoba dan berhasil, Dian akhirnya melibatkan rekan-rekannya. Ada yang sesama driver ojek online, sopir tembak, dan pengangguran. Mereka lalu membentuk basecamp di warung kopi pinggir jalan.

"Aplikasi didapat mengunduh di playstore. Pertama lokasi driver dan melakukan pemesanan, dari order nganter sampe ke tujuan akhir 30 menit. Kita tidak pakai bintang, karena tidak pengaruh," jelasnya.

Diakui Dian, dalam sehari kawanannya bisa meraih poin hingga Rp3 juta lebih. Uang tersebut, lalu dibagikan kepada setiap anggota jaringan dengan angka berbeda.

"Rp3 juta itu semuanya. Sebulan paling sedikit Rp8-10 juta. Itu untuk dua akun Gojek dan Gocar. Ya, dari kedua akun itu. Kalau ditotal, semua masing-masing punya akun. Saya punya dua akun," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 33 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8795 seconds (0.1#10.140)