Tak Lulus Uji Emisi, Puluhan Mobil Dinas Dilarang Parkir di Pemkot Jakut

Minggu, 21 Juli 2019 - 21:22 WIB
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi, Puluhan Mobil Dinas Dilarang Parkir di Pemkot Jakut
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara membuat kebijakan melarang mobil dinas dan pribadi yang tak lulus uji emisi untuk memarkirkan kendaraannya di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, sejak Rabu-Kamis 17-18 Juli 2019 lalu pihaknya melakukan uji emisi sebanyak 479 mobil dinas dan pribadi. Rinciannya, 360 unit kendaraan berbahan bakar bensin dan 119 kendaraan berbahan bakar solar.

“Untuk kendaraan berbahan bakar bensin sebanyak 20 kendaraan dinyatakan tidak lulus. Sedangkan, kendaraan berbahan bakar solar 13 kendaraan tidak lulus uji emisi,” kata Slamet pada Minggu (21/7/2019). Semua kendaraan itu, lanjut Slamet, merupakan kendaraan operasional Pemkot Jakarta Utara dan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Utara.

Terpisah, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan, kendaraan yang tak lulus uji emisi dilarang memarkirkan kendaraan di lingkungan Pemkot Jakarta Utara. Kendaraan yang taku lulus uji emisi diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan dan servis hingga pelaksanaan uji emisi dilakukan kembali.

“Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kami sarankan segera menyervis kendaraannya agar tercantum lulus uji emisi di aplikasi android E-UJI EMISI,” jelasnya.

Ali mengharapkan dengan uji emisi gratis ini, semua kendaraan operasional dan umum bisa memanfaatkan untuk mengikuti uji emisi yang rencananya akan digelar tiap bulan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)