Polisi Ringkus Pembajak dan Penipu Dirut Tempo di Makassar
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua penipu sekaligus pembajak WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hada (52). Kedua pelaku yakni Nakir (25) dan Sukmawati (26).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Sukmawati ditangkap di Permata Hijau Permai, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, 9 Juli 2019, sedang Nakir ditangkap di Kost G4 Herztasning, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 Juli 2019.
"Perannya S (Sukmawati) mengambil dana tranfer (hasil penipuan) dari saksi Arfan di ATM BCA, sedang perannya N (Nakir) menerobos sistem elektronik WhatsApp Toriq," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Saat ini, kata dia, kedua tersangka tengah diterbangkan ke Jakarta menuju Polda Metro Jaya. Adapun modus kejahatan pelaku, mereka menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.
Selanjutnya, pelaku meminta kode verifikasi pada korban dengan alasan sebagai kode percakapan. "Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut," tuturnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban, yakni Toriq ke Polda Metro Jaya yang mana teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019. Peristiwa terjadi saat Toriq tengah berada di Kantor Majalah Tempo, Jalan Palmerah Barat, Grogol, Jakarta Barat. Saat itu, Toriq menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor +6287889992789 yang telah disimpan namanya.
"Korban simpan nomor itu dengan nama Dodon 2. Pelaku mengaku sebagai teman semasa kuliah yang bernama Dodon," terangnya.
Orang yang mengaku sebagai teman korban itu memberitahukan bila ingin berkomunikasi WhatsApp dengannya harus menggunakan kode khusus. Dodon lalu menanyakan pada Toriq apakah ada kode masuk, tanpa curiga Toriq memberitahukan kode itu ke orang yang mengaku sebagai Dodon, teman kuliahnya.
"Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung keluar dan tidak bisa digunakan lagi," paparnya.
Selang beberapa lamanya, salah satu teman korban memberitahukan kalau WhatsApp miliknya itu telah di hack oleh teman korban bernama Iwan Sutaryadi. Tak lama, ada yang menghubungi teman Toriq bernama Arfan.
"Orang tersebut mengaku sebagai Toriq dan ingin meminjam uang Rp5 juta. Merasa percaya teman Toriq ini langsung mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor 704236371400 atas nama Herman," ungkapnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Toriq melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan itu dan setelah penyelidikan berhasil meringkus pekaku.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, nomor kartu 5576 9200 2474 556, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Samsung A7 warna hitam (digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik) dan CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Sukmawati ditangkap di Permata Hijau Permai, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, 9 Juli 2019, sedang Nakir ditangkap di Kost G4 Herztasning, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 Juli 2019.
"Perannya S (Sukmawati) mengambil dana tranfer (hasil penipuan) dari saksi Arfan di ATM BCA, sedang perannya N (Nakir) menerobos sistem elektronik WhatsApp Toriq," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Saat ini, kata dia, kedua tersangka tengah diterbangkan ke Jakarta menuju Polda Metro Jaya. Adapun modus kejahatan pelaku, mereka menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.
Selanjutnya, pelaku meminta kode verifikasi pada korban dengan alasan sebagai kode percakapan. "Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut," tuturnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban, yakni Toriq ke Polda Metro Jaya yang mana teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019. Peristiwa terjadi saat Toriq tengah berada di Kantor Majalah Tempo, Jalan Palmerah Barat, Grogol, Jakarta Barat. Saat itu, Toriq menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor +6287889992789 yang telah disimpan namanya.
"Korban simpan nomor itu dengan nama Dodon 2. Pelaku mengaku sebagai teman semasa kuliah yang bernama Dodon," terangnya.
Orang yang mengaku sebagai teman korban itu memberitahukan bila ingin berkomunikasi WhatsApp dengannya harus menggunakan kode khusus. Dodon lalu menanyakan pada Toriq apakah ada kode masuk, tanpa curiga Toriq memberitahukan kode itu ke orang yang mengaku sebagai Dodon, teman kuliahnya.
"Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung keluar dan tidak bisa digunakan lagi," paparnya.
Selang beberapa lamanya, salah satu teman korban memberitahukan kalau WhatsApp miliknya itu telah di hack oleh teman korban bernama Iwan Sutaryadi. Tak lama, ada yang menghubungi teman Toriq bernama Arfan.
"Orang tersebut mengaku sebagai Toriq dan ingin meminjam uang Rp5 juta. Merasa percaya teman Toriq ini langsung mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor 704236371400 atas nama Herman," ungkapnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Toriq melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan itu dan setelah penyelidikan berhasil meringkus pekaku.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, nomor kartu 5576 9200 2474 556, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Samsung A7 warna hitam (digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik) dan CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.
(mhd)