Polisi Limpahkan Berkas Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid ke Jaksa
A
A
A
BOGOR - Kasus perempuan yang membawa anjing sambil marah-marah di Masjid Almunawaroh, Sentul City, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka SM (52) telah dilimpahkan Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Iya, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh serta menggunakan alas kaki, sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019). (Baca juga: Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama)
Ia menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah menjalani serangkaian tahapan proses penyidikan, mulai dari melakukan pemanggilan tersangka, serta pemeriksaan tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli yakni ahli hukum pidana, psikiater, dan ahli agama. (Baca juga: Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Dikenal Tertutup oleh Tetangga)
"Seperti kita ketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP. Bahkan kita telah melakukan observasi terhadap tersangka di RS Bhayangkara TK I R Said Soekanto dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari RS Polri, RS Premiere, dan RS Marzuki Mahdi," jelasnya. (Baca juga: Soal Dugaan SM Mengidap Skizofrenia, Ini Kata Kapolres Bogor)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebutkan, pihaknya telah megirimkan berkas perkara SM pada Rabu (10/7) lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong.
"Sekarang kami menunggu petunjuk dari JPU. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang perempuan membawa anjing masuk ke masjid di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID. (Baca juga: Suami Tak Sedang Menikah, Motif Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Jelas)
Dalam video itu tampak perempuan itu bersitegang dengan seorang pria, jamaah masjid. Sambil mencak-mencak, perempuan itu menyebut nama agamanya (non muslim). Kontan perilaku ini tidak diterima oleh jamaah masjid.
Pria itu pun berupaya mengusir sang perempuan. Namun aksi ini mendapat perlawanan. Aksi dorong pun terjadi. Bahkan perempuan itu terus berontak dan tampak berupaya menendang pria yang belakangan diketahui petugas keamanan masjid.
"Iya, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh serta menggunakan alas kaki, sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019). (Baca juga: Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama)
Ia menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah menjalani serangkaian tahapan proses penyidikan, mulai dari melakukan pemanggilan tersangka, serta pemeriksaan tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli yakni ahli hukum pidana, psikiater, dan ahli agama. (Baca juga: Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Dikenal Tertutup oleh Tetangga)
"Seperti kita ketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP. Bahkan kita telah melakukan observasi terhadap tersangka di RS Bhayangkara TK I R Said Soekanto dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari RS Polri, RS Premiere, dan RS Marzuki Mahdi," jelasnya. (Baca juga: Soal Dugaan SM Mengidap Skizofrenia, Ini Kata Kapolres Bogor)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebutkan, pihaknya telah megirimkan berkas perkara SM pada Rabu (10/7) lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong.
"Sekarang kami menunggu petunjuk dari JPU. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang perempuan membawa anjing masuk ke masjid di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID. (Baca juga: Suami Tak Sedang Menikah, Motif Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Jelas)
Dalam video itu tampak perempuan itu bersitegang dengan seorang pria, jamaah masjid. Sambil mencak-mencak, perempuan itu menyebut nama agamanya (non muslim). Kontan perilaku ini tidak diterima oleh jamaah masjid.
Pria itu pun berupaya mengusir sang perempuan. Namun aksi ini mendapat perlawanan. Aksi dorong pun terjadi. Bahkan perempuan itu terus berontak dan tampak berupaya menendang pria yang belakangan diketahui petugas keamanan masjid.
(thm)