Hari Kedua Pelaksanaan ETLE, Jumlah Pelanggar Terus Bertambah

Rabu, 03 Juli 2019 - 10:07 WIB
Hari Kedua Pelaksanaan...
Hari Kedua Pelaksanaan ETLE, Jumlah Pelanggar Terus Bertambah
A A A
JAKARTA - Hari kedua pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik di Jalan Sudirman - MH Thamrin justru mengalami peningkatan dari hari pertama. Pada pelaksanaan hari kedua tercatat 165 pelanggar tercapture oleh kamera.

Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pada hari kedua ini Pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan. Tercatat 150 pengemudi yang tercapture melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara sisanya adalah pelanggar ganjil-genap sembilan pelanggar, serta menggunakan ponsel saat mengemudi enam pelanggar. "Semuanya sudah dicapture dan data serta surat tilang akan kami kirim ke pemilik kendaraan untuk segera dibayarkan dendanya," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Sementara, lokasi terbanyak pelanggaran yang sebelumnya di kawasan Jendral Sudirman, pada hari kedua ini pindah di Jalan Medan Merdeka atau sebelah selatan Patung Kuda dengan 67 pelanggar, dilanjutkan ke Traffic Light (TL) Sarinah arah HI ada 37 pelanggar, dan dibawah JLNT Casablanka ada 18 pelanggar.

"Kalau di JPO Kementrian Pariwisata 10 pelanggar, Semanggi ada 11 pelanggar, JPO Kemenpan delapan pelanggar, JPO Ratu Plaza enam pelanggar, dan JPO Hotel Sultan delapan pelanggar," ujarnya. (Baca Juga: Hari Pertama ETLE, 118 Pengendara Terbukti Melanggar)

Nasir menjelaskan, untuk penindakan dengen ETLE sidang yang dilakukan berbeda dengan sidang penindakan konvensional. Pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Setelah tertangkap kamera, Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)