Hari Pertama ETLE, 118 Pengendara Terbukti Melanggar

Selasa, 02 Juli 2019 - 22:42 WIB
Hari Pertama ETLE, 118 Pengendara Terbukti Melanggar
Hari Pertama ETLE, 118 Pengendara Terbukti Melanggar
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 118 pengendara roda empat tercatat ditilang saat hari pertama Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), Senin (2/7/2019). Mereka melanggar sejumlah aturan di 10 lokasi titik jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggaran terbanyak tercatat di depan JPO Hotel Sultan atau MRT Senayan, di lokasi itu tercatat 86 pelanggar terhaji, 51 di antaranya nekat melanggar aturan ganjil genap, sementara sisanya, 35 kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Di kawasan itu pula, pelanggaran terbanyak kedua tercatat terjadi di JPO Kemenpan RB, 21 pengendara tercatat melanggar. Pelanggaran itu meliputi, 14 pengendara menggunakan ponsel saat mengendarai, empat pengendara menggunakan sabuk pengaman, dan tiga lainnya melanggar aturan ganjil genap.

"Dominasi tertinggi masih pada aturan ganjil genpa 65 pengendara tercatat melanggar, 39 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 14 pengendara tercatat menggunakan handphone," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa 2 Juli 2019.

Sebelumnya, kamera Closed Circuit Television (CCTV) ETLE telah terpasang di 10 titik ruas Sudirman-Thamrin, yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Sedangkan untuk ruas lainnya, pihaknya mencatat tidak terjadi pelanggaran di beberapa titik lain. Termasuk soal pelanggaran kecepatan yang saat ini belum terekam CCTV ETLE.

Di antara para pelanggar, Yusuf mencatat sedikitnya ada 108 pengendara menggunakan pelat hitam yang melanggar, sementera 10 di antaranya merupakan pelat. Mereka tercatat di beberapa lokasi, seperti JPO Hotel Sultan sebanyak 86 pengendara, 21 pengendara di JPO Kemenpan RB dan 3 di lampu merah Sarinah.

Bersamaan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menambahkan, hingga 243 hari sejak ETLE diujicobakan 1 November 2018. Pihaknya mencatat ada 12.563 pengendara yang melanggar. Pelanggaran terbanyak terjadi di lampu merah Sarinah arah HI sebanyak 9.653 pengendara, kemudian 2.897 pengendara tercatat di Jalan Merdeka Selatan (Patung Kuda), sementara sisanya 8 pengendara tercatat di Jalan Gajah Mada, dan 5 pengendara di lampu merah Sarinah arah Monas.

Bila membagi dengan warna pelat, Natsir merinci sedikitnya selama penerapan ETLE, sedikitnya ada 10.489 kendaraan pelat hitam yang melanggar, disusul pelat kuning sebanyak 1.810 kendaraan, pelat merah sebanyak 124 kendaraan, 69 kendaraan di luar pelat B, 55 kendaraan TNI/Polri, dan 16 kendaraan milik kedutaan.

"Sejak diujicobakan sudah banyak yang kemudian mencoba melakukan klarifikasi baik melalui web atau posko kami di Pancoran," katanya.

Melihat itu semua, Natsir menyakini bahwa ETLE telah dikenal masyarakat. Terlebih sejak diberlakukan ETLE di ruas lampu merah Sarinah dan Patung Kuda. Pelanggar di sana alami pengurangan 44 persen.

"Artinya tanpa ada polisi. Mereka sudah menyadari sistem ETLE," ucapnya.

Natsir melanjutkan, bila ETLE tersebar di jalanan Jakarta, kerja petugas di lapangan akan berkurang. Mereka tak perlu lagi turun ke jalan menindak semua pelanggar.

Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, meskipun di hari pertama penerapan ETLE dalam hitungan menit ada pelanggar yang tercapture. Hal itu dikarena sistem robot yang mendeteksi sejumlah pelanggar.

Namun setelah anggotanya melakukan verifikasi secara manual, baru pelanggar yang tadinya ribuan itu berkurang. Pihaknya kemudiaan melihat hal ini karena diskresi petugas.

"Jadi misalnya ada pengendara yang melintas di jalan itu setiap harinya. Ia melanggar beberapa kali ngga mungkin kita tilang semuanya, dan paling satu aja," kata Arif.

Selain itu, dia menjelaskan, polisi juga melakukan sistem diskresi. Artinya petugas lapangan melakukan pembiaran lantaran hal tertentu, seperti kemacetan atau lain lain.

"Atau karena itu rombongan pejabat jadi kami tidak menilangnya," ucap Arif.

Usai memverifikasi secara manual, lanjut Arif, melalui data base yang dimiliki server Ditlantas barulah terlihat alamat, nomor rangka, dan mesin kendaraan.

Dari itulah polisi kemudian mengirimkan bukti pelanggaran yang tercapture ke alamat sesuai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), proses konfirmasi kemudian ditunggu melalui situs website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ atau mendatangi langsung posko ETLE di Unit Gakkum di Pancoran.

"Bila nantinya tidak melakukan verifikasi dan tidak membayar denda. Maka BPKB akan di-blokir. Untuk membukannya harus bayar dulu," tutup Arif.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5381 seconds (0.1#10.140)