Terbitkan IMB Tanpa Perda, DKI Terancam Kehilangan APBD Rp100 Triliun

Kamis, 20 Juni 2019 - 01:05 WIB
Terbitkan IMB Tanpa...
Terbitkan IMB Tanpa Perda, DKI Terancam Kehilangan APBD Rp100 Triliun
A A A
JAKARTA - Mantan Gubermur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal Ahok angkat bicara terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi di pulau D yang dikeluarkan Anies Rasyid Baswedan.

Ahok merasa heran dengan keputusan Anies itu karena menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.

"Pulau reklamasi saat itu menjadi bahan perbincangan panas karena belum diterbitkannya IMB dan belum ada dasar perda-nya," ujar Ahok dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Ahok mengatakan, langkah Anies terkait penertiban IMB tanpa perda dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Menurut Ahok, ia menerbitkan Pergub 206 Tahun 2016 demi warga yang telah membeli rumah di lahan reklamasi dan tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.

"Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ungkapnya.

Ahok menegaskan, dirinya merupakan pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100 triliunan," ungkap Ahok.

Oleh karenanya Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengabaikan potensi tambahan pendapatan bagi Pemprov DKI.

"Anies memang hebat bisa tidak mau ambil 15 persen buat bangun DKI," kata Ahok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9037 seconds (0.1#10.140)