DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:30 WIB
DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta
DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, reklamasi pantai Jakarta. Penerbitan IMB itu dianggap menyalahi aturan karena belum ada peraturan daerah (perda) tentang zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik, mengatakan, idealnya penerbitan IMB di Pulau Reklamasi harus menunggu terbitnya perda zonasi untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Namun bangunan di Pulau Reklamasi telah ada meskipun belum memiliki payung hukum.

"Saya belum tahu, saya baru dengar. Setahu saya, mekanisme IMB itukan harus sesuai ketentuan yang ada. Kemudian bila dia melanggar, ada denda," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Taufik menyebutkan, DPRD DKI Jakarta saat ini masih menunggu kelanjutan pembahasan rancangan perda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Sebab bangunan yang berdiri di Pulau Reklamasi bisa jadi berada di titik yang bukan zonasinya.

Taufik menuturkan, bangunan reklamasi yang telah mendapatkan IMB namun tidak sesuai zonasi yang diatur dalam perda, dipastikan menyalahi aturan. Namun ia tak menampik meski perda belum ada, hal itu bisa saja terjadi.

"Kalau enggak sesuai dengan perdanya, misalnya di sini letaknya X rumah sakit terus dibikin ruko, kan enggak boleh, melanggar perda. Makanya sampai sekarang kita belum menerima itu rancangan perda," tandasnya.

Di lokasi Pulau Maju, papan-papan dan spanduk segel saat ini tidak lagi berdiri pada ratusan bangunan yang ada. Bahkan, di beberapa sudut mulai bermunculan baliho penjualan hunian ekslusif di kawasan reklamasi tersebut dengan harga miliaran rupiah.

Beberapa kalangan menilai, hilangnya segel pada bangunan itu dikarenakan DPMPTSP telah menerbitkan IMB bangunan itu. Namun, pihak DPMPTSP belum merespons pertanyaan yang dilayangkan terkait hal ini. Diketahui, ada sebanyak 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengaku tidak tahu pencabutan segel bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, hasil reklamasi laut Jakarta. Sebelumnya, petugas Satpol PP dan Sudin Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan Jakarta Pusat, telah melakukan penyegelan karena tidak memiliki IMB. "Saya belum monitor. Mungkin lebih tepatnya ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," ujarnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3862 seconds (0.1#10.140)