Pemilihah Wagub DKI, Kemendagri Sarankan Pansus Contoh Jambi dan Riau

Senin, 20 Mei 2019 - 20:29 WIB
Pemilihah Wagub DKI,...
Pemilihah Wagub DKI, Kemendagri Sarankan Pansus Contoh Jambi dan Riau
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta melangsungkan rapat perdana di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). Rapat itu dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Akmal M Piliang.

Akmal hadir sebagai tamu undangan untuk memberikan pendampingan dalam prosesi pembuatan tata tertib Pemilihan Wagub DKI. "DPRD setelah ini segera menugaskan pansus membuat tata tertib dan saya katakan, dukungan dari teman teman sekwan itu penting karena bagi DKI, inikan hal baru," ujar Akmal kepada wartawan seusai rapat. (Baca juga: Rapat Perdana Pansus Wagub DKI, Ongen Sangaji Absen)

Akmal menegaskan, pemilihan wagub melalui pansus merupakan hal baru bagi DKI Jakarta, khususnya untuk anggota Dewan di Kebon Sirih. Oleh karena itu, Akmal mengimbau agar anggota Dewan di Kebon Sirih mencontoh daerah lain yang telah melakukan proses serupa.

"Tidak ada salahnya juga DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama. Kami memang sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus. Tapi kalau di Kepri kami tidak sarankan karena ada persoalan mundur ketika sudah terpilih," imbuhnya. (Baca juga: Pemilihan Wagub DKI, Pengamat Duga Ada Penghambatan)

Selanjutnya, Akmal menekankan agar pansus segera membuat tata tertib pemilihan. Dalam proses pembuatan tata tertib ini Kemendagri akan melakukan pendampingan guna menciptakan proses demokrasi yang baik dan maslahat bagi DKI Jakarta.

"Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 (tentang pemilihan kepada daerah) dan di luar demokrasi yang efektif dan efisien," katanya. (Baca juga: Mulai Kerja Pekan Depan, Pansus Wagub DKI Dideadline Enam Bulan )

Untuk diketahui, pansus dalam ketentuan PP Nomor 12/2018 bekerja maksimal 1 tahun. Akan tetapi hal tersebut tidak mungkin terjadi, karena terkait dengan anggaran pansus.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7753 seconds (0.1#10.140)