Kisruh Lahan Stadion BMW, Biro Hukum DKI Ajukan Banding ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI akan melakukan upaya hukum terkait soal lahan Stadion Taman BMW di Jakarta Utara. Saat Ini Pemprov DKI melakukan upaya banding atas putusan PTUN memenangkan gugatan PT BUana Permata Hijau.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau. (Baca Juga: Lahan Bermasalah, Anies Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan)
Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum. "Banding. Kemarin pernyataan banding," ujar Yayan di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Yayan menuturkan, segala hal yang berkaitan dengan tata usaha negara hal itu masih sah, lantaran belum inkrah. "Selama itu belum inkrah putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," jelasnya.
Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," katanya. (Baca Juga: Jakpro Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan)
Sekadar informasi, PTUN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman Bersih Wibawa, Manusiawi (BMW).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau. (Baca Juga: Lahan Bermasalah, Anies Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan)
Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum. "Banding. Kemarin pernyataan banding," ujar Yayan di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Yayan menuturkan, segala hal yang berkaitan dengan tata usaha negara hal itu masih sah, lantaran belum inkrah. "Selama itu belum inkrah putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," jelasnya.
Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," katanya. (Baca Juga: Jakpro Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan)
Sekadar informasi, PTUN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman Bersih Wibawa, Manusiawi (BMW).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.
(ysw)