Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Bos Golf Dituntut Setahun
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo. Sidang kali ini memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club itu dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menjadi mafia tanah dan melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Penipuan.
“Terdakwa merugikan secara imateril dan materil terhadap kasus ini,” ujar JPU Tigor Untung Marzuki saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/4/2019).
Muljono sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh H Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 261/III/2016/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2016, dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tertanggal 7 September 2016.
Tigor menyebutkan, dalam sidang pemalsuan dokumen pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa orang yang dirugikan, di antaranya Isa, Muhaya, dan H. Masduki. Mereka merugi setelah diusir oleh pihak Tedjo lantaran terbitnya sertifikat 4460, 4459, 4461, dan 4476.
Seiring dengan fakta persidangan, Tedjo pun mengakui bahwa sertifikatnya itu bermasalah. Ia kerap kali memalsukan dokumen untuk penertiban sertifikat.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi di antaranya Lurah Kedoya Selatan, Nur Aini Sylviana, yang saat bersaksi mengakui bahwa pengajuan pembuatan sertifikat nyaris mendekati hasil. “Ini sangat terstruktur. Dia memasulkan sejumlah dokumen untuk memuluskan tujuannya,” ucapnya.
Pertimbangan lain dalam sidang ini, lanjut Tigor yakni sikap baik terdakwa selama sidang serta belum dihukum semasa hidup menjadi pertimbangannya.
Menanggapi tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Sterly Marlein meminta agar terdakwa berkomunikasi dengan kuasa hukum. Sidang pledoi atau tanggapan atas tuntutan akan digelar pada Senin (13/5/2019) mendatang. (Yan Yusuf)
Dalam persidangan, mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club itu dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menjadi mafia tanah dan melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Penipuan.
“Terdakwa merugikan secara imateril dan materil terhadap kasus ini,” ujar JPU Tigor Untung Marzuki saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/4/2019).
Muljono sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh H Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 261/III/2016/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2016, dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tertanggal 7 September 2016.
Tigor menyebutkan, dalam sidang pemalsuan dokumen pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa orang yang dirugikan, di antaranya Isa, Muhaya, dan H. Masduki. Mereka merugi setelah diusir oleh pihak Tedjo lantaran terbitnya sertifikat 4460, 4459, 4461, dan 4476.
Seiring dengan fakta persidangan, Tedjo pun mengakui bahwa sertifikatnya itu bermasalah. Ia kerap kali memalsukan dokumen untuk penertiban sertifikat.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi di antaranya Lurah Kedoya Selatan, Nur Aini Sylviana, yang saat bersaksi mengakui bahwa pengajuan pembuatan sertifikat nyaris mendekati hasil. “Ini sangat terstruktur. Dia memasulkan sejumlah dokumen untuk memuluskan tujuannya,” ucapnya.
Pertimbangan lain dalam sidang ini, lanjut Tigor yakni sikap baik terdakwa selama sidang serta belum dihukum semasa hidup menjadi pertimbangannya.
Menanggapi tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Sterly Marlein meminta agar terdakwa berkomunikasi dengan kuasa hukum. Sidang pledoi atau tanggapan atas tuntutan akan digelar pada Senin (13/5/2019) mendatang. (Yan Yusuf)
(thm)