Keluarga Nirina Zubir Korban Mafia Sertifikat Tanah, Begini Pesan Pakar Hukum Pidana

Kamis, 18 November 2021 - 13:02 WIB
loading...
Keluarga Nirina Zubir Korban Mafia Sertifikat Tanah, Begini Pesan Pakar Hukum Pidana
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan pers terkait keluarga besarnya menjadi korban mafia sertifikat tanah senilai Rp17 miliar. Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad angkat bicara terkait kasus mafia sertifikat tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Ia menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas oleh polisi mengingat bukan kejadian pertama kali.



"Kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas. Terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan, dan perlu dibawa ke ranah pidana," ujar Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Suparji mengatakan, tanah adalah masalah klasik. Sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia sertifikat tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidak cukup, karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.

"Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar," paparnya.



Tindakan tegas yang dimaksud Suparji salah satunya adalah menindak oknum-oknum yang terlibat. Sanksi administratif tidak cukup apabila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu.

"Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain, maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," tutur akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Terakhir, Suparji berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia sertifikat tanah. Apabila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ke penegak hukum.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)