Digerebek Satpol PP, 2 Terapis Srikandi Tepergok Lagi Pasang Kondom
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 12 gadis muda berpakaian seksi digiring ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka adalah para terapis yang bekerja di panti pijat Srikandi, Jalan RE Martadinata, Cipayung, Ciputat.
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Tangsel datang menggerebek lokasi pijat Srikandi, Minggu 14 April 2019. Ketika itu didapati, beberapa terapis tengah melayani tamu di dalam kamar. Sedangkan sisanya asyik bersolek menunggu tamu yang datang.
Petugas lantas menggeledah sekat-sekat kamar di bagian dalam panti pijat Srikandi. Rupanya di sana anggota Satpol PP memergoki, ada dua terapis tanpa busana yang kedapatan sedang memasang alat kontrasepsi.
"Jadi saat kita gerebek, ada dua terapis dengan tamunya yang tak berpakaian di masing-masing kamar. Terapis itu sedang memasangkan alat kontrasepsi ke tamunya itu," ucap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin, Senin (15/4/2019).
Atas pelanggaran yang dilakukan itu, dia melanjutkan, para terapis akan dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 63 Juncto Pasal 41. Dimana ancaman sanksinya adalah 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Mereka sudah kita data, dan kita kirim langsung ke Dinsos. Untuk pemiliknya nanti minggu ini akan kita panggil," ucapnya.
Dikatakan Muchsin, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik "plus-plus" di panti pijat Srikandi. Beberapa kali petugas terus mengamati, hingga akhirnya langsung diambil tindakan ke lokasi.
"Ada laporan masyarakat yang resah dengan praktik terselubung ini. Oleh karenanya, kami akan meminta klarifikasi lebih dulu kepada pemiliknya," imbuhnya.
Panti Pijat Srikandi berada di deretan Rumah toko (Ruko) yang berada persis di sisi Jalan RE Martadinata. Di bagian depan, terdapat plang pemberitahuan, bahwa pengguna sepeda motor langsung diarahkan parkir masuk ke bagian dalam bangunan.
Jika pada malam hari, kerlap-kerlip lampu hias di halaman depan pintu masuk pijat Srikandi terlihat begitu mencolok. Apalagi jika dibandingkan dengan lampu penerangan pada bangunan lain disekitarnya yang terkesan redup.
Praktik asusila di panti pijat Srikandi menambah daftar panjang pijat traditional yang menyimpang dari keberadaan izin usahanya. Kebanyakan para pemilik, sengaja memekerjakan terapis-terapis berusia muda dengan pakaian seksi, agar bisa menarik perhatian para pengunjung yang datang.
"Jadi terapis yang tepergok sedang berbuat asusila itu mengaku memasang tarif Rp500 ribu sekali kencan. Itu sudah full sampai pelayanan untuk berhubungan intim," tandas Muchsin.
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Tangsel datang menggerebek lokasi pijat Srikandi, Minggu 14 April 2019. Ketika itu didapati, beberapa terapis tengah melayani tamu di dalam kamar. Sedangkan sisanya asyik bersolek menunggu tamu yang datang.
Petugas lantas menggeledah sekat-sekat kamar di bagian dalam panti pijat Srikandi. Rupanya di sana anggota Satpol PP memergoki, ada dua terapis tanpa busana yang kedapatan sedang memasang alat kontrasepsi.
"Jadi saat kita gerebek, ada dua terapis dengan tamunya yang tak berpakaian di masing-masing kamar. Terapis itu sedang memasangkan alat kontrasepsi ke tamunya itu," ucap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin, Senin (15/4/2019).
Atas pelanggaran yang dilakukan itu, dia melanjutkan, para terapis akan dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 63 Juncto Pasal 41. Dimana ancaman sanksinya adalah 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Mereka sudah kita data, dan kita kirim langsung ke Dinsos. Untuk pemiliknya nanti minggu ini akan kita panggil," ucapnya.
Dikatakan Muchsin, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik "plus-plus" di panti pijat Srikandi. Beberapa kali petugas terus mengamati, hingga akhirnya langsung diambil tindakan ke lokasi.
"Ada laporan masyarakat yang resah dengan praktik terselubung ini. Oleh karenanya, kami akan meminta klarifikasi lebih dulu kepada pemiliknya," imbuhnya.
Panti Pijat Srikandi berada di deretan Rumah toko (Ruko) yang berada persis di sisi Jalan RE Martadinata. Di bagian depan, terdapat plang pemberitahuan, bahwa pengguna sepeda motor langsung diarahkan parkir masuk ke bagian dalam bangunan.
Jika pada malam hari, kerlap-kerlip lampu hias di halaman depan pintu masuk pijat Srikandi terlihat begitu mencolok. Apalagi jika dibandingkan dengan lampu penerangan pada bangunan lain disekitarnya yang terkesan redup.
Praktik asusila di panti pijat Srikandi menambah daftar panjang pijat traditional yang menyimpang dari keberadaan izin usahanya. Kebanyakan para pemilik, sengaja memekerjakan terapis-terapis berusia muda dengan pakaian seksi, agar bisa menarik perhatian para pengunjung yang datang.
"Jadi terapis yang tepergok sedang berbuat asusila itu mengaku memasang tarif Rp500 ribu sekali kencan. Itu sudah full sampai pelayanan untuk berhubungan intim," tandas Muchsin.
(mhd)