DKI Diminta Tidak Tebang Pilih soal Penindakan Tempat Hiburan Malam
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dinilai tebang pilih dalam menindak tempat hiburan yang kedapatan ada transaksi narkoba. Karena masih ada tempat hiburan malam yang belum ditindak.
Sekjen Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional, Anhar Nasution mengatakan, penutupun permanen Diskotek Old City tak dibarengi dengan penutupan karoke milik penyayi dangdut ternama di kawasan Poin Square, Cilandak, Jakarta Selatan. “Padahal di tempat karaoke itu sudah terbukti adanya transaksi narkoba. Barang buktinya juga sudah ada, hasil penyidikan polisi sudah kuat,” kata Anhar saat dihubungia pada Jumat (5/4/2019).
Sebelumnya, Michael Reza alias Mike (33), ditangkap petugas Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 11 maret 2019 silam lalu dengan barang bukti sabu 4,26 gram.Hasil pemeriksaan sementara, diketahui Mike hendak melakukan transaksi dan menunggu seseorang di dalam room karoke itu.
Karenanya seperti Old City yang ditutup, Anhar mendorong, DKI melakukan penindakan. Penutupan permanen wajib dilakukan demi membuktikan hukum itu merata di mata masyarakat. “Apalagi sampai transaksi, harus ditutup karaoke milik penyanyi dangdut itu,” ujarnya.
Meski demikian, Anhar menyambut baik langkah DKI dalam menindak atau menutup permanen Diskotek Old City, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Meskipun penyidikannya memakan waktu cukup lama, namun apresiasi di tunjukkan setinggi tingginya.
“Ya kalau bisa bukan cuman mereka. Tapi semua tempat yang terindikasi narkoba, khususnya yang bertransaksi,” ujarnya.( Baca: Izin Dicabut, Pemprov DKI Tutup Permanen Diskotek Old City )
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaedi enggan berkomentar banyak mengenai rencana penyegelan karaoke milik penyanyi dangdut tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Sikap sama ditunjukan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang mengakui penutupan tempat karaoke masih menunggu hasil investigasi dari Disparbud DKI Jakarta. Bila terbukti bersalah, Arifin menegaskan pihaknya akan menyegel. “Kita tunggu aja petunjuk dari Disparbud,” terangnya.
Terpisah, Diskotik Old City di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat resmi ditutup Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 April 2019 malam. Penutupan sendiri disaksikan oleh manajemen, polisi, dan instansi teknis dinas.
Kepada KORAN SINDO, Edy menjelaskan penutupan Old City dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, izin operasi tempat itu telah dicabut."Jadi segelnya permanen. Kalau kemarin kan masih sementara. Sekarang permanen, artinya sudah tak beroperasi," kata Edy.
Sikap sama diungkapkan Arifin yang mengakui penutupan di kawasan di sana dilakukan secara permanen. Hal ini setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Disparbud dan PTSP mengenai izin. “Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, baik TDUP maupun SIUP-nya, kemarin sore kita lakukan penutupan,” kata Arifin yang menjelaskan penyegelan merupakan rangkaian dari tindak tegas DKI.
Arifin menilai keluarnya rekomendasi tak lepas dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dan Disparbud. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa diskotik itu terbukti melakukan pelanggaran. Sebab bila pada investigasi terbukti tidak ada pelanggaran, maka diskotik itu bisa kembali beroperasi.
“Hasilnya positif melanggar, kita permanenkan penutupannya,” tuturnya.
Juru Bicara Old City, Tete Martadilaga mengungkapkan, pihaknya pasrah dengan kondisi Old City dan akan mengikuti terus proses yang dilakukan Pemprov DKI."Soal ini penutupan ini, kami mengakui tidak bisa berbuat banyak. Kami sudah pasrah,” kata Tete.
Kini sebagai langkah baru, Tete mengakui pihaknya akan membuat manajeman baru, mengganti PT Progress menjadi PT Kaliber. Dalam penggantian ini, pemilik akan mencoba mengganti manajeman yang lebih baik.
"Kami tengah mengurus ke Pemprov DKI Jakarta. Artinya, bila nantinya di setujui bukan tak mungkin diskotek itu akan kembali buka dengan namanya berbeda. Terutama soal manajeman. Semuanya diganti,” ucapnya.
Sekjen Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional, Anhar Nasution mengatakan, penutupun permanen Diskotek Old City tak dibarengi dengan penutupan karoke milik penyayi dangdut ternama di kawasan Poin Square, Cilandak, Jakarta Selatan. “Padahal di tempat karaoke itu sudah terbukti adanya transaksi narkoba. Barang buktinya juga sudah ada, hasil penyidikan polisi sudah kuat,” kata Anhar saat dihubungia pada Jumat (5/4/2019).
Sebelumnya, Michael Reza alias Mike (33), ditangkap petugas Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 11 maret 2019 silam lalu dengan barang bukti sabu 4,26 gram.Hasil pemeriksaan sementara, diketahui Mike hendak melakukan transaksi dan menunggu seseorang di dalam room karoke itu.
Karenanya seperti Old City yang ditutup, Anhar mendorong, DKI melakukan penindakan. Penutupan permanen wajib dilakukan demi membuktikan hukum itu merata di mata masyarakat. “Apalagi sampai transaksi, harus ditutup karaoke milik penyanyi dangdut itu,” ujarnya.
Meski demikian, Anhar menyambut baik langkah DKI dalam menindak atau menutup permanen Diskotek Old City, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Meskipun penyidikannya memakan waktu cukup lama, namun apresiasi di tunjukkan setinggi tingginya.
“Ya kalau bisa bukan cuman mereka. Tapi semua tempat yang terindikasi narkoba, khususnya yang bertransaksi,” ujarnya.( Baca: Izin Dicabut, Pemprov DKI Tutup Permanen Diskotek Old City )
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaedi enggan berkomentar banyak mengenai rencana penyegelan karaoke milik penyanyi dangdut tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Sikap sama ditunjukan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang mengakui penutupan tempat karaoke masih menunggu hasil investigasi dari Disparbud DKI Jakarta. Bila terbukti bersalah, Arifin menegaskan pihaknya akan menyegel. “Kita tunggu aja petunjuk dari Disparbud,” terangnya.
Terpisah, Diskotik Old City di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat resmi ditutup Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 April 2019 malam. Penutupan sendiri disaksikan oleh manajemen, polisi, dan instansi teknis dinas.
Kepada KORAN SINDO, Edy menjelaskan penutupan Old City dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, izin operasi tempat itu telah dicabut."Jadi segelnya permanen. Kalau kemarin kan masih sementara. Sekarang permanen, artinya sudah tak beroperasi," kata Edy.
Sikap sama diungkapkan Arifin yang mengakui penutupan di kawasan di sana dilakukan secara permanen. Hal ini setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Disparbud dan PTSP mengenai izin. “Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, baik TDUP maupun SIUP-nya, kemarin sore kita lakukan penutupan,” kata Arifin yang menjelaskan penyegelan merupakan rangkaian dari tindak tegas DKI.
Arifin menilai keluarnya rekomendasi tak lepas dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dan Disparbud. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa diskotik itu terbukti melakukan pelanggaran. Sebab bila pada investigasi terbukti tidak ada pelanggaran, maka diskotik itu bisa kembali beroperasi.
“Hasilnya positif melanggar, kita permanenkan penutupannya,” tuturnya.
Juru Bicara Old City, Tete Martadilaga mengungkapkan, pihaknya pasrah dengan kondisi Old City dan akan mengikuti terus proses yang dilakukan Pemprov DKI."Soal ini penutupan ini, kami mengakui tidak bisa berbuat banyak. Kami sudah pasrah,” kata Tete.
Kini sebagai langkah baru, Tete mengakui pihaknya akan membuat manajeman baru, mengganti PT Progress menjadi PT Kaliber. Dalam penggantian ini, pemilik akan mencoba mengganti manajeman yang lebih baik.
"Kami tengah mengurus ke Pemprov DKI Jakarta. Artinya, bila nantinya di setujui bukan tak mungkin diskotek itu akan kembali buka dengan namanya berbeda. Terutama soal manajeman. Semuanya diganti,” ucapnya.
(whb)