Butuh Uang untuk Ngamar di Hotel, Sejoli Ini Ngutil di Rumah Warga

Senin, 18 Maret 2019 - 13:31 WIB
Butuh Uang untuk Ngamar...
Butuh Uang untuk Ngamar di Hotel, Sejoli Ini Ngutil di Rumah Warga
A A A
JAKARTA - Bingung ingin ngamar namun tak memiliki uang, membuat dua sejoli, Asti Kristia Ningrum (24) dan Novan Dwiyanto (34) nekat mengutil. Menyisir gang sempit di Cengkareng, keduanya mencuri smartphone milik warga.

Aksi keduanya terbongkar, usai korbannya melaporkan. Berbekal informasi, polisi kemudian mengamankan keduanya saat hendak menjual smartphone curian, Sabtu 16 Maret 2019.

“Kami mengamankan setelah menyelidiki laporan korbannya. Setelah diamankan keduanya tak berkutik,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, Senin (18/3/2019). (Baca Juga: Satroni Kantor Kelurahan di Depok, Maling Gasak Alat Perekam e-KTP)

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan smartphone. Rencananya uang itu akan digunakan untuk keduanya bersenang senang, salah satunya ngamar di salah satu hotel.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan para pelaku merupakan pemain lama. Keberadaan sudah sangat menyusahkan dan kerap dilaporkan warga.

Hasil penyidikan sementara, keduanya kerap menyisir jalanan pemukiman padat cengkareng. Mereka kemudian mencari rumah rumah kosong yang ditinggal penghuni. Begitu pintu terbuka, para pelaku masuk dan mencuri sejumlah barang korbannya. (Baca Juga: Polisi Bekuk 4 Pencuri Baterei BTS di Apartemen Thamrin)

Termasuk smartphone yang dicuri. Kala itu, Saidati Safuroh (22) berada di kamar. Sementara smartphone berada di ruang tamu. “Jadi dia mencuri memanfaatkan kelengahan korbannya,” lanjut Antonius.

Antonius melanjutkan, usai mencuri, Novan yang berprofesi sebagai Satpam kerap kali menjual hasil curiannya untuk bersenang senang. Membeli minuman hingga biaya check-in dilakukan usai benda curian terjual.

“Kami masih menginventaris berapa kali pelaku melakukan. Pengakuannya bukan hanya sekali,” tutur Anton.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)