Anies Akan Cari Tahu Masalah Izin Pembangunan Pasar Blok A

Rabu, 06 Maret 2019 - 17:20 WIB
Anies Akan Cari Tahu...
Anies Akan Cari Tahu Masalah Izin Pembangunan Pasar Blok A
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung melakukan peninjuan terhadap tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Blok A, Jakarta Selatan yang mengalami kebakaran. Selain memberikan bantuan dan tempat relokasi sementara, Anies akan memanggil bagian perizinan untuk mengetahui kendala izin permanen pembangunan Pasar Blok A.

Anies menegaskan, ada tiga langkah yang akan dilakukan Pemprov DKI untuk membantu para pedagang. "Pertama, langsung akan kita siapkan tempat pengganti sementara," kata Anies di Pasar Blok A, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Anies menambahkan, rencananya Pasar Pondok Indah akan dijadikan lokasi penampungan sementara di Pasar Pondok Indah.

Kemudian Pemprov DKI akan memberikan bantuan untuk pembiayaan permodalan dari Pasar Jaya sekitar Rp10 juta. "Jadi kami tidak lepas tangan itu bukti Pasar Jaya tidak lepas tangan," jelas Anies. (Baca Juga: Pasar Blok A Terbakar, Pedagang Akan Dapat Bantuan Rp10 Juta)
Langkah ketiga, Anies akan memanggil bagian perizinan mengenai izin pembangunan permanen pasar Blok A. "Yang ketiga saat ini juga saya akan panggil terkait perizinan. Mengapa sampai saat ini lama sekali perizinan tidak keluar-keluar, apa problemnya? Dan harus ada solusinya segera rencana pembangunan yang permanen itu bisa segera dituntaskan," tambahnya. (Baca Juga: 414 Kios di Pasar Blok A Kebayoran Baru Ludes Dilalap si Jago Merah)

Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, saat ini yang menjadi prioritas membuat tempat berdagang sementara bagi para pedagang.

"Tapi ini belum final, nanti saya lihat seperti apa. Saat ini yang kita akan lakukan adalah mempercepat proses penampungan sementara yang akan ditempati, sehingga mereka pedagang-pedagang ini tetap bisa mencari nafkahnya," ungkap Arief.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8781 seconds (0.1#10.140)