Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar

Minggu, 03 Maret 2019 - 15:39 WIB
Kebakaran Kapal di Pelabuhan...
Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kapal terbakar di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp23 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa 20 orang pemilik kapal guna mendata jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut. Adapun total kapal yang terbakar sebanyak 34 kapal, 14 kapal lainnya belum didata lebih lanjut. (Baca Juga: Polisi Akan Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru)

"20 pemilik kapal sudah dilakukan pemeriksaan dan kerugian ditaksir Rp23,4 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2019).

Menurutnya, 14 pemilik kapal lainnya bakal diperiksa nanti untuk mengetahui total kerugian kebakaran itu. Adapun penyebab kebakaran itu berasal dari ruang mesin kapal Artamina Jaya dan disimpulkan kebakaran itu terjadi karena pengelasan yang tak sesuai SOP. (Baca Juga: DKPKP DKI Sebut 34 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)

"Saat pengelasan itu kan ada percikan yang akhirnya mengenai bahan yang mudah terbakar. Seharusnya saat pengelasan itu jauh dari benda yang mudah terbakar dan ada alat penyedot panasnya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7739 seconds (0.1#10.140)