Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim dan Jaksel

Rabu, 27 Februari 2019 - 18:57 WIB
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim dan Jaksel
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim dan Jaksel
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut. Puluhan petugas dikerahkan dalam razia itu.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan, mengatakan, razia digelar di Jalan Basuki Rahmat tepatnya di sekitar Pasar Gembrong, Jalan Raden Inten, Jalan I Gusti Ngurah Rai, dan sejumlah titik lain.

"Dari razia Operasi Lintas Jaya yang dilakukan hari ini kami menindak 164 kendaraan," ujarnya, Rabu (27/2/2019). Dalam razia ini pihaknya mengerahkan sebanyak 80 petugas yang terdiri atas unsur Sudinhub, Satwil Lantas, Garnisun, serta POM TNI.

"Rincian kendaraan yang ditindak yakni 40 kendaraan ditilang oleh petugas Sudinhub, 80 ditilang polisi, 39 diderek dan lima kendaraan disetop operasi karena surat kendaraan tidak lengkap dan tak laik jalan," tegasnya.

Di tempat terpisah, petugas gabungan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hasilnya puluhan kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan tersebut langsung ditindak petugas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel), Chritianto, mengatakan, hari ini pihaknya bersama Satpol PP, Polisi dan TNI, menyisir kawasan Kecamatan Mampang Prapatan yang menjadi titik rawan parkir liar.

Ada tiga titik razia, yakni Jalan Gatot Subroto (depan Gedung Telkom), Jalan Mampang Prapatan, dan Jalan Widya Chandra. "Total 22 kendaraan ditindak dari tiga ruas jalan itu. Rinciannya satu mobil dan 16 motor dicabut pentil, empat taksi di BAP Tilang, dan satu mobil diderek," tegasnya.

Kendaraan yang ditindak karena menyalahi aturan karena parkir di fasilitas umum yang bukan tempatnya, seperti di trotoar dan bahu jalan. Hal ini bisa merugikan warga lain yang menggunakan fasilitas umum.

"Kalau trotoar jadi parkiran, pejalan kaki bagaimana mau jalan. Lalu yang parkir di bahu jalan, sudah pasti akan mempersempit lajur dan membuat kemacetan. Makanya kita tindak tegas," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)