Pengusaha Hiburan Akan Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Berantas Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Pemberantasan narkoba terus dilakukan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija). Sosialisasi bahaya dan pelanggaran narkoba terus digencarkan ke semua tempat hiburan.
Selain itu, Aspija bakal melakukan audensi dengan DPRD dan Gubernur DKI untuk membicarakan beragam masalah. Dorongan untuk dilibatkan Aspija bakal dilakukan demi membuat hiburan malam bebas narkoba.
“Kita mendukung kebijakan dan program dari pemerintah, karena di perda sudah ada kan. Kami sebagai pengusaha dan asosiasi juga memang harus mendampingi, jangan sampai pasal-pasal ini dipakai sama oknum atau teman teman di luar,” ungkap Ketua Aspija, Hana Suryani saat melakukan Bimtek kepada seluruh pengusaha hiburan Jakarta di Hotel Orchardz, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, penutupan tempat hiburan malam gencar dilakukan Pemprov DKI. Tanpa pandang bulu mereka langsung menyegel, mencabut izin, hingga menutup sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi narkoba.
Hana menampik pengusaha tak setuju dengan sikap pemerintah menututp tempat hiburan. Dia melihat selama informasi yang disampaikan valid dan benar, pihaknya menyetujui adanya penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam. Karenanya, sebagai Ketua Aspija hingga 2021 mendatang, Hana akan menyosialisasikan hal ini.
Pihaknya berharap Aspija lebih dikenal dan bisa berkoordinasi dengan
sejumlah SKPD, Polisi, dan BNN. Kolaborasi akan dilakukan demi mewujudkan hiburan bebas narkoba. Termasuk beraudensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta.
Aspija mengakui mendatangi dua instansi itu agar nantinya dilibatkan dalam segala penindakan hiburan malam. Selama ini, lanjut Hana, pihaknya tidak pernah diajak duduk bareng dalam segala penindakan, khususnya saat penyegelan dan penutupan tempat hiburan.
Padahal saat membandingkan dengan kerja kepolisian maupun BNN, lanjut Hana, TKP narkoba hanya disegel di-room-nya saja. “Jadi begini, saat ada narkoba. BNN dan Polisi hanya menyegel satu lokasi saja. Tapi ketika Satpol PP menyegel seluruhnya. Padahal dalam satu kawasan tempat hiburan, ada karaoke, spa, dan pub-nya,” lanjut Hana.
Termasuk soal Pergub No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Hana melihat ada beberapa kalimat yang memberatkan salah satunya mengenai ‘pembiaran adanya narkoba’. Hana membantah melakukan pembiaran, sebab pengawasan digencarkan pihaknya termasuk mengawasi barang pengunjung.
Tetapi, dalam hal ini Hana melihat pihaknya kesulitan ketika pengunjung mengonsumsi narkoba di luar tempat hiburan, lalu kemudian positif teh urine.
“Ini menjadikan kita ketiban sial. Padahal kita tidak mengetahui mereka sudah makai atau tidak,” ucapnya.
Hingga kini, Hana mencatat sudah ada 50 pengusaha tempat hiburan yang bergabung dengan pihaknya. Jumlah akan terus bertambah seiring dirinya akan berkoordinasi dan meminta data dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Kabid Perindustrian dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengingatkan agar pemilik hiburan mengawasi pengunjung untuk tak membawa apalagi mengkonsumsi narkoba serta pengunjung anak.
Selain itu, Toni juga mengingatkan agar turut serta mencegah segala bentuk pelanggaran asusila dan kegiatan melanggar hukum.
“Kami juga meminta mereka mencegah pengunjung di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya,” tutur Toni.
Terhadap tempat hiburan, Toni mengakui pihaknya juga meminta seluruh pelaku hiburan menetapkan standarisasi usaha dan sertifikasi profesi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU).
“Segara melakukan standarisasi usaha dan sertifikasi profesi dalam menghadapi MEA,” ucapnya.
Selain itu, Aspija bakal melakukan audensi dengan DPRD dan Gubernur DKI untuk membicarakan beragam masalah. Dorongan untuk dilibatkan Aspija bakal dilakukan demi membuat hiburan malam bebas narkoba.
“Kita mendukung kebijakan dan program dari pemerintah, karena di perda sudah ada kan. Kami sebagai pengusaha dan asosiasi juga memang harus mendampingi, jangan sampai pasal-pasal ini dipakai sama oknum atau teman teman di luar,” ungkap Ketua Aspija, Hana Suryani saat melakukan Bimtek kepada seluruh pengusaha hiburan Jakarta di Hotel Orchardz, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, penutupan tempat hiburan malam gencar dilakukan Pemprov DKI. Tanpa pandang bulu mereka langsung menyegel, mencabut izin, hingga menutup sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi narkoba.
Hana menampik pengusaha tak setuju dengan sikap pemerintah menututp tempat hiburan. Dia melihat selama informasi yang disampaikan valid dan benar, pihaknya menyetujui adanya penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam. Karenanya, sebagai Ketua Aspija hingga 2021 mendatang, Hana akan menyosialisasikan hal ini.
Pihaknya berharap Aspija lebih dikenal dan bisa berkoordinasi dengan
sejumlah SKPD, Polisi, dan BNN. Kolaborasi akan dilakukan demi mewujudkan hiburan bebas narkoba. Termasuk beraudensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta.
Aspija mengakui mendatangi dua instansi itu agar nantinya dilibatkan dalam segala penindakan hiburan malam. Selama ini, lanjut Hana, pihaknya tidak pernah diajak duduk bareng dalam segala penindakan, khususnya saat penyegelan dan penutupan tempat hiburan.
Padahal saat membandingkan dengan kerja kepolisian maupun BNN, lanjut Hana, TKP narkoba hanya disegel di-room-nya saja. “Jadi begini, saat ada narkoba. BNN dan Polisi hanya menyegel satu lokasi saja. Tapi ketika Satpol PP menyegel seluruhnya. Padahal dalam satu kawasan tempat hiburan, ada karaoke, spa, dan pub-nya,” lanjut Hana.
Termasuk soal Pergub No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Hana melihat ada beberapa kalimat yang memberatkan salah satunya mengenai ‘pembiaran adanya narkoba’. Hana membantah melakukan pembiaran, sebab pengawasan digencarkan pihaknya termasuk mengawasi barang pengunjung.
Tetapi, dalam hal ini Hana melihat pihaknya kesulitan ketika pengunjung mengonsumsi narkoba di luar tempat hiburan, lalu kemudian positif teh urine.
“Ini menjadikan kita ketiban sial. Padahal kita tidak mengetahui mereka sudah makai atau tidak,” ucapnya.
Hingga kini, Hana mencatat sudah ada 50 pengusaha tempat hiburan yang bergabung dengan pihaknya. Jumlah akan terus bertambah seiring dirinya akan berkoordinasi dan meminta data dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Kabid Perindustrian dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengingatkan agar pemilik hiburan mengawasi pengunjung untuk tak membawa apalagi mengkonsumsi narkoba serta pengunjung anak.
Selain itu, Toni juga mengingatkan agar turut serta mencegah segala bentuk pelanggaran asusila dan kegiatan melanggar hukum.
“Kami juga meminta mereka mencegah pengunjung di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya,” tutur Toni.
Terhadap tempat hiburan, Toni mengakui pihaknya juga meminta seluruh pelaku hiburan menetapkan standarisasi usaha dan sertifikasi profesi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU).
“Segara melakukan standarisasi usaha dan sertifikasi profesi dalam menghadapi MEA,” ucapnya.
(whb)