DKI Izinkan Tempat Hiburan Malam Jenis Ini Beroperasi secara Virtual

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
DKI Izinkan Tempat Hiburan...
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Asphija) Hanna Suryani.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Aksi unjuk rasa ratusan pekerja tempat hiburan malam di Balai Kota DKI Jakarta akhirnya diterima Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta . Tempat hiburan malam yang memiliki izin berlapis diperbolehkan beroperasi secara virtual.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Asphija) Hanna Suryani mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kesbangpol, perwakilan Dinas Pariwisata dan Tim Gubernur, tempat hiburan yang memiliki izin berlapis dalam satu area diperbolehkan beroperasi. Misalnya tempat itu ada restoran, karaoke, bar, live musik dan sebagainya.

"Jadi walau ada karaoke tapi punya izin restorannya silakan buka dengan fasilitas dj virtual dan live musik virtual," kata Hana Suryani di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Baca: Demo di Balai Kota, Pengusaha Hiburan: Pelanggaran Bukan Semata Salah Kami)

Hana menjelaskan, opsi tersebut merupakan hal yang sangat bagus sambil menunggu proses negosiasi operasional tempat hiburan malam lainnya. Untuk itu, pihaknya akan menjamin tempat hiburan yang memiliki izin berlapis bisa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik."Saya mengerahkan anggota saya untuk taat aturan. Apabila tidak taat berhadapan sendiri dengan penegak hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia menegaskan, tempat hiburan yang memiliki resto, karaoke, bar hanya boleh membuka restoran dengan musik virtual."Jadi karaoke tidak boleh beroperasi. Hanya restoran dengan musik virtual," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)