Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Bogor, Tiga Tersangka Diringkus

Kamis, 14 Februari 2019 - 15:51 WIB
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Bogor, Tiga Tersangka Diringkus
A A A
BOGOR - Polres Bogor meringkus tiga pelaku sindikat pengedar sabu jaringan Sumatera di Kampung Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dari tangan J, Y dan U, petugas menyita 1,5 kilogram sabu dari dua tempat berbeda.

Bahkan diketahui, dari satu orang pelaku sabu tersebut ternyata hasil produksi sendiri atau industri rumahan di Cijeruk, Kabupaten Bogor. "Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Kemudian kami menindaklanjutinya dan mengamankan J di Kampung Cihideung pada 24 Januari 2019," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya, Kamis (14/2/2019).

Ia menambahkan dari dari tangan J, diamankan dua bundel berisi tujuh paket sabu di dalam plastik seberat 9,3 gram dan tiga bungkus plastik hasil produksi sabu seberat 267 gram.

"Nah kami juga menyita alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sabu, yakni dua buah tabung ukur kimia, sebuah kompor listrik, hair dryer, sebotol cuka masak dan tiga botol zat kimia," jelasnya. (Baca Juga: Terjerat Narkoba, Pencipta Lagu Dangdut 'Tak Rela Diginiin' Diringkus Polisi)

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menjelaskan setelah menangkap J, pihaknya langsung melakukan pengembangan, ditangkaplah Y di Cluster Anggrek 2, Perumahan Grand Depok City, Depok.
Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Bogor, Tiga Tersangka Diringkus

"Y ditangkap berikut barang barang bukti sebungkus plastik bening berisikan kristal sabu seberat 1 kilogram, yang disimpan dalam kloset kamar mandi di kontrakannya," jelasnya. (Baca Juga: Pakai Inex dan Sabu, Caca Duo Molek Diringkus Polisi)

Setelah itu, penyidik kembali melakukan pengembangan alhasil UA ditangkap di rumah kontrakannya, Gang Anggrek, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Dari tangan UA, diamankan juga barang bukti berupa 21 bungkus sabu siap edar seberat 245 gram, disembunyikan di atap kontrakan. Jadi total barang bukti sabu dari para pelaku yang masih satu jaringan ini 1552,3 gram atau 1,5 kilogram lebih," ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukum mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1221 seconds (0.1#10.140)